Orang Tua Tega Cabul Anak Kandungnya Sendiri Hingga Hamil

Kutacane | KameraBerita – Sukian (31) tahun warga Desa Tanjung Lama Kecamatan Darul Hasanah dilaporkan oleh istrinya Mira (29) tahun ke Mapolres Aceh Tenggara pada hari Sabtu (12/1/2019).

Mira melaporkan suaminya Sukian 31 (tahun) atas pencabulan anak kandungnya yang masih dibawah umur yang berinisial M (13) tahu yang masih duduk di bangku kelas VI SD.

Sementara itu Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rahmad Har Denny di dampingi Kasat Reskrim Iptu Kabri SH saat konfrensi pers bersama sejumlah  media Kamis (17/1/2019) di Mapolres Agara menyebutkan, pelecehan seksual itu terjadi di Desa Tanjung Lama Kecamatan Darul Hasanah.

Aksi bejat seksual itu dilakukan seorang ayah berinisial Sukian (31) warga Desa Tanjung Lama terhadap anak kandungnya sendiri seorang gadis berinisial M (13) tahun yang kini masih duduk di bangku sekolah dasar kelas VI SD,”ujar AKBP Har Deny.

Peristiwa itu baru terungkap pada Sabtu malam (12/1/2019), setelah ketahuan istri pelaku Mira (29) tahun langsung melaporkan suaminya Sukian ke Mapolres Agara.

Saat itu tim Reskrim Polres Agar langsung menuju lokasi perkara.

Berdasarkan keterangan korban, aksi pelecehan seksual itu sudah dilakukan S sebanyak 2 kali pada Bulan Juli tahun 2018 lalu.

Bahkan aksi bejat itu sempat dilakukan pelaku saat istrinya tidak ada dirumah.

Ketika itu korban disuruh mengambil nasi dirumah neneknya.

Sedangkan aksi kedua dilakukan pelaku saat korban hendak mandi,”sebut AKPB Har Deny.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, ternyata korban yang merupakan anak kandung pelaku sudah hamil sekitar 7 bulan akibat tindakan cabul oleh ayahnya sendiri.

Kecurigaan hamilnya M (13) karena nenek dan ibu korban melihat perut anaknya semakin membesar, atas perbuatanya S di kenakan UU PPA no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara jelas Kapolres Agara. (Sumardi/iqbal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *