Oknum ASN dan Honorer Pemkab Sekadau Ditangkap Satres Narkoba, Polisi Amankan Timbangan Sabu

Sekadau | KameraBerita – Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil menangkap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer di lingkungan Pemkab Sekadau.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan WD berada di Jl Abadi Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir, pada Rabu (9/1/2019) malam.

Dari tangan WD, Polisi berhasil menemukan alat hisap sabu dan 5 potongan pipet warna putih.

Saat ditangkap, tersangka WD (25) sangat kooperatif.

Pelaku menunjukkan satu paket klip kecil transparan yang dilapisi oleh tisu warna putih dan lapisi lagi kertas timah rokok warna merah

Barang bukti tersebut tersimpan dalam dompet warna cokelat yang terletak dirak TV ruang tamu.

Pada saat diinterogasi di lapangan WD memberikan keterangan bahwa satu paket tersebut di dapat atau dibeli dari seseorang bernama F (35).

Berbekal informasi tersebut, Polisi bergerak dan menangkap F merupakan tersangka kedua.

Belakangan diketahui, F merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkab Sekadau.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah F di Gg Tembesuk Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir.

Polisi menemukan 1 buah timbangan elektrik warna hitam.

1 buah korek api, 1 lembar potongan alumunium foil.

1 buah pipet kaca, 2 pipet plastik hitam dan putih.

Dan 1 buah Handphone warna biru muda.

Kedua tersangka akhirnya digelendang ke Mapolres Sekadau.

“Seluruh barang bukti yang diduga keras ada kaitannya dengan yang diduga tindak pidana narkotika yang telah dilakukan diamankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (10/1/2019).

Adapun barang bukti yang didapat dari kedua tersangka di antaranya.

1 buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kode A sebanyak 0,42 gram.

1 buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kode B sebanyak 0,19 gram.

Kapolres Anggon mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres Anggon mengungkapkan penangkapan kedua oknum PNS dan honorer Pemkab Sekadau ini berkat laporan masyarakat.

Masyarakat menginformasikan kepada oleh anggota Satuan Resnarkoba Polres Sekadau tentang adanya dugaan tindak pidana narkotoka di Jl. Abadi Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir. (tribunnews/iqbal)

Komentar