Kep.Meranti | metroinvestigasi.id- Isu pemenuhan nafkah pasca perceraian kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya angka perceraian di Indonesia dan masih banyaknya putusan pengadilan yang belum diikuti dengan pelaksanaan kewajiban nafkah kepada mantan istri maupun anak. Menjawab persoalan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Ujung Tanjung sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk: “Nafkah sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” yang dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026 secara live melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia, yang terdiri atas hakim, akademisi, advokat, mahasiswa, aparatur pemerintah, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum keluarga Islam.
Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. JAMIL, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa perceraian tidak boleh dipahami hanya sebagai berakhirnya hubungan suami istri, melainkan juga sebagai lahirnya tanggung jawab hukum yang harus tetap dipenuhi.
“Perceraian sering kali dipandang sebagai akhir dari sebuah ikatan perkawinan. Namun, dalam perspektif hukum, agama, dan keadilan sosial, perceraian sejatinya merupakan awal dari lahirnya tanggung jawab baru yang tidak boleh diabaikan. Salah satu tanggung jawab yang paling mendasar adalah pemenuhan nafkah bagi mantan istri dalam kondisi tertentu serta anak-anak yang menjadi korban tidak langsung dari putusnya hubungan perkawinan. Nafkah bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan instrumen perlindungan hukum yang menentukan keberlangsungan hidup, pendidikan, kesehatan, martabat, dan masa depan perempuan serta anak pasca perceraian,” tegas Jamil.
Menurutnya, persoalan terbesar saat ini bukan hanya bagaimana pengadilan menjatuhkan putusan mengenai nafkah, tetapi bagaimana memastikan putusan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan sehingga memberikan manfaat nyata bagi perempuan dan anak yang menjadi pihak paling rentan setelah perceraian.
Sebagai narasumber utama, Dr. ALAMSYAH, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung (Rokan Hilir, Riau), menguraikan bahwa konsep nafkah dalam hukum Islam memiliki tujuan yang jauh lebih luas dibanding sekadar memenuhi kewajiban ekonomi.
Melalui perspektif Maqashid Syariah, kewajiban nafkah merupakan bagian dari perlindungan terhadap lima tujuan utama syariat, yaitu menjaga agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Oleh karena itu, pemenuhan nafkah harus dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar perempuan dan anak yang dijamin oleh hukum dan nilai-nilai keadilan.
Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, peserta juga menyoroti berbagai persoalan aktual yang masih sering terjadi, seperti rendahnya kepatuhan mantan suami dalam melaksanakan putusan nafkah, hambatan eksekusi putusan pengadilan, lemahnya kesadaran hukum masyarakat, hingga perlunya sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Webinar ini menjadi ruang akademik sekaligus forum strategis untuk memperkuat pemahaman bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak berhenti ketika putusan perceraian dibacakan. Justru pada fase setelah perceraian, negara, lembaga peradilan, dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.
Melalui penyelenggaraan webinar nasional ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai wadah edukasi dan pengembangan ilmu hukum yang menghadirkan diskusi-diskusi berkualitas, aktual, dan relevan dengan dinamika hukum nasional. Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023. Sampai saat ini sudah sukses menyelenggarakan Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum dengan total lebih dari 300 agenda Nasional.
MHI berharap hasil diskusi ini mampu memperkuat kesadaran masyarakat bahwa pemenuhan nafkah bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif atau finansial, melainkan merupakan implementasi nyata dari prinsip keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana menjadi tujuan utama hukum dan Maqashid Syariah.
Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada hari Rabu, 29 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Perma No. 2 Tahun 2026: Apakah Indonesia Sedang Memulai Era Baru Pemidanaan Terorisme?” dengan Narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. (Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang). Kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram.(ril/mp)
@MimbarHukumIndonesia atau Narahubung/WhatsApp Admin; 081776666123.
















Komentar