Miris! Karyawan Penyadap Karet di Kebun Bangun Keluhkan Dugaan Permainan Timbangan, Upah Anjlok Hingga Rp70 Ribu per Hari

Simalungun | metroinvestigasi.id- Kondisi kesejahteraan pekerja penyadap karet di areal Tanaman Produksi (TP) Perkebunan Karet milik PTPN Kebun Bangun menuai keluhan serius. Para pekerja mengaku terpaksa menerima praktik yang diduga merugikan mereka, terutama terkait sistem penimbangan hasil sadapan getah karet.

Sejumlah pekerja yang ditemui awak media di lapangan mengungkapkan bahwa pendapatan harian mereka kini hanya berkisar Rp70 ribuan per hari jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka menduga rendahnya upah yang diterima dipicu oleh adanya permainan timbangan yang dilakukan oleh oknum kontraktor atau rekanan melalui mandor pelaksana.

“Pendapatan kami sangat tergantung dari berat getah yang ditimbang. Tapi hasil timbangannya sering tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Potongannya bisa sampai sekitar 60 persen dari total hasil kerja,” ujar seorang pekerja berinisial AM kepada awak media, Senin (16/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut pengakuan para pekerja yang diwawancarai pada waktu berbeda, praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan sangat memberatkan. Mereka merasa tidak memiliki pilihan lain karena keterbatasan lapangan pekerjaan, sehingga terpaksa menerima perlakuan yang dinilai semena-mena.
“Kami hanya berharap tidak diperlakukan seperti ini. Kalau potongan sebesar itu terus terjadi, kami tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga,” keluh pekerja lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan atau kontraktor belum berhasil ditemui untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan permainan timbangan tersebut. Awak media juga masih berupaya meminta keterangan resmi dari manajemen PTPN Kebun Bangun serta pihak terkait lainnya guna memastikan kebenaran informasi dan membuka ruang hak jawab.

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya transparansi sistem pengupahan dan pengawasan internal di sektor perkebunan, khususnya yang melibatkan tenaga kerja lapangan dengan posisi rentan. Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan merugikan pekerja secara sistematis.
(Hd)

Komentar