Medan | metroinvestigasi.id- Mengawal kasus pemberhentian Perangkat Desa dan BPD di lima Desa,Kecamatan Dolok Sigompulon, Kab.Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut,Sabtu (07/11/2024). Penerima Kuasa perkara ini beserta para korban terus mengawal perkembangan proses hukumnya.
Sejak bergulirnya Laporan Pengaduan Perangkat Desa dan BPD di 5 desa yaitu Desa Hutaim Baru,Saba Bangunan,Pulo Liman,Gadung Holbung dan Unte Manis,oleh sebab itu mereka ini tidak mau kecolongan atas pengaduannya ke Kejaksaan Negeri Paluta.
Laporan Pengaduan Iwan Sahata,Dkk kepada Kejari Paluta tanggal 10 Juli 2024 kemudian dilimpahkan kepada Inspektorat Kabupaten Paluta untuk ditindaklanjuti.
Setelah pengaduan dilimpahkan kepada Inspektorat,kayaknya para pelapor yang diberhentikan tidak mau kecolongan,sehingga mereka dan Penasehat Hukum tidak membiarkan proses hukum bergulir begitu saja, mengingat rawannya proses-proses hukum yang didominasi oleh siapa berkuasa dan kuat.
Mengapa demikian karena diduga pemberhentian para Perangkat Desa dan BPD akibat arogansi kekuasaan Kades dan Camat Kecamatan Dolok Sigompulon Bikrul Munawar Harahap sehingga memberhentikan semaunya tanpa Surat Peringatan dan Rekomendasi Surat Pemberhentian.
Akibat dari cacat hukum pemberhentian itu,maka secara hukum para Perangkat Desa dan BPD masih sah sebagai Perangkat Desa dan BPD dan masih menerima gaji atau honor. Akibat prihal itu,maka diduga terajadi pula adanya Penggelapan gaji/honor karena sampai saat ini Perangkat Desa dan BPD tidak lagi menerima gaji/honor dari para Kades.
Pihak Inspektorat Kabupaten Paluta yang pada saat surat pelimpahan Pengaduan Perangkat Desa lima Desa dan BPD Desa Hutaim Baru sudah dureruskan kepada Insoektorat Daerah Kabupaten Paluta yang diwakili oleh Iwan Sahata Rambe dan Penasehat Hukum langsung menemui Inspektur Inspektorat Kab Paluta Maralobi Siregar,S.Sos di kantor Inspektorat Paluta pada Kamis 11 Juli 2024 yang sudah lalu.
Surat pelimpahan Kejari Paluta tertanggal 11 Juli 2024 sudah masuk di Inspektorat dan dibenarkan oleh Pjs Inspektorat Inspektur Maralobi Siregar,S.Sos. Sedikit Koordinasi bahwa para Perngkat Desa dan BPD meminta agar supaya perkara ini ditindaklanjuti secara bijaksana penuh keadilan dan sesegera mungkin, Maralobi Siregar menjawab, ” pasti akan kami tindaklanjuti,karena ini surat dari Kejari.Kami juga tidak mau nanti kami dipertanyakan pihak Kejari karena tidak kami proses pengaduannya.” Terang Pjs Inpektur Inspektorat Paluta Maralobi Siregar di ruang kerjanya.
Proses berjalan,pihak Kuasa Hukum tidak membiarkan proses itu berjalan ditempat.Hampir Setiap minggu para Perangkat Desa mendatangi Kantor Inspektorat hingga proses pemeriksaan Perangkat Desa dan BPD tanggal 27 Agustus 2024 yang pada saat itu diperiksa oleh dua orang Auditur yakni,Oscar dan Juli.
Ditempat yang sama,sebelumnya Kepala Desa di lima desa sudah diperiksa,dimana hasil audit para Kepala Desa tidak dapat menunjukkan berkas apa pun terkait pemberhentian Perangkat Desa dan BPD.Seharusnya pemberhentian harus lewat mekanisme sesuai UU Desa No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Surat Rekomendasi pemberhentian dari Kepala Desa serta Rekomendasi Bupati atas Pemberhentian BPD.
Menurut Auditur saat Pemeriksaan Perangkat Desa dan BPD, “surat-surat itu tidak dapat ditunjukkan sampai saat para Perangkat Desa dan BPD ini kami periksa.’” Kata salah seorang Auditur di ruang aula pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan itu,proses perkara kayaknya berjalan lambat.Dapat kita bayangkan surat tindaklanjut dari Kejari Paluta tnggal 11 Juli 2024 sudah masuk,pemanggilan Perangkat Desa dan BPD untuk diperiksa cukup lama menunggu sampai 27 Agustus 2024.
Masih juga lama,Tanggal 21 Oktober 2024 Surat Pemberitahuan dari Kejari Paluta kepada perwakilan masing-masing Perangkat Desa yang berisi Rekomendasi Inspektorat Daerah Paluta atas hasil Audit Laporan Perangkat Desa dan BPD yang diberhentikan yaitu: untuk menugaskan kembali Perangkat Desa di lima desa, Kecamatan Dolok Sigompulon dan membayarkan Gaji/Tunjangan yang belum dibayarkan. Dengan demikian artinya,bahwa Perangkat Desa dan BPD adalah sah secara hukum masih berstatus pegawai di Kantor Desa dan BPD.
Dengan diterimanya surat dari Kejari Paluta atas pemberitahuan itu kepada Perangkat Desa dan BPD,maka menurut hasil yang terkonfirmasi di Inspektorat Paluta,bahwa surat dari Inspektorat juga sudah disampaikan kepada Camat Dolok Sigompulon dan Kades di lima desa,namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda para Kepala Desa memanggil Perangkatnya dan BPD nya untuk bekerja kembali sesuai Rekomendasi Inpektorat Daerah Paluta.
Pihak Kejari Paluta yang dihubungi setelah Pihak Perangkat Desa dan BPD menerima pemberitahuan mencoba konfirmasi ke Kejari Paluta pada,Rabu 13 November 2024 mengatakan,” kami akan ikuti terus perkembangan proses pemberhentian ini dan pembayaran gaji yang belum dibayar,jika tidak dilaksanakan Kades-kadesnya, kami akan panggil ini semua untuk proses hukum,” kata Razi Seksi Intel di Kejari Paluta sesuai waktu yang direntukan 60 hari untuk diselesaikan terhitung dari tanggal surat pemberitahuan yaitu,21 Oktober 2024.Namun perlu ditelaah juga,bahwa surat hasil Audit Inspektorak ke Kejari Paluta sebenarnya sudah masuk sejak 02 September 2024 dengan Nomor: 700/386/TT/IP.IV/2024 tanggal 02 September 2024.Artinya sudah jauh jatuh temponya kalau mengacu pada Surat Rekomendasi Inspektorat kepada Kejari Paluta pada tanggal 02 September 2024 itu.
Mohon kepada Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta dan Kajari Kejaksaan Negeri Paluta ini DIPERHATIKAN.Sampai kapan…? (c2p










Komentar