Labuhanbatu|metroinvestigasi.id – Mantan Kades Padang Malakak Sigumpulon Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara MS ( 70 ) setubuhi anak di bawah umur.
Khaya Ritonga ibu korban bersama korban KH ( 15 ) mendatangi kantor LBH AMS di Jalan Sempurna Perumahan AA Residen No.72 Rantau Prapat, Rabu (10/02/2021).
Kedatangan korban KH dan ibunya untuk meminta bantuan pendampingan hukum terkait dengan Pencabulan yang dilakukan MS Mantan Kades ini.
Pihak keluarga korban dan korban KH diminta untuk menceritakan kronologis kejadian yang menimpa si korban.
Dalam hal ini orang tua korban KY Ritonga dan korban KH menceritakan prihal awal kejadian yang dialaminya.
Korban KH menjelaskan kepada pihak LBH AMS bahwa pelaku MS Mantan Kades ini selalu menghadangnya pada saat korban melintasi ladang pelaku, memanggil dan memberikan kopi dan menyuruhnya menghisap rokok sehingga korban KH tidak lagi sadarkan diri. Setelah sadar korban KH merasa badannya lemas dan pelaku MS memberikan uang jajan serta mengancam korban KH untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun.
Kejadian ini tidak sampai disitu, pelaku MS terus melakukan perbuatan bejatnya diberbagai tempat. Korban KH dipaksa melakukan hubungan badan sampai pada suatu hari hal ini diketahui oleh anak pelaku yang mencurigai gerak gerik pelaku. Pada suatu malam hari korban KH diminta anak pelaku untuk menjelaskan prihal yang terjadi, yang akhirnya korban KH mengakui kalau dia dipaksa untuk melakukan hubungan seks oleh MS ( mantan Kades ).
Mendengar hal tersebut pihak anak pelaku MS mendamaikan kasus ini kepada keluarga korban dengan memberikan kompensasi satu juta perbulan untuk biaya sekolah sampai korban kuliah.
Lebih lanjut korban KH pun diungsikan ke suatu tempat.
Setelah berjalan kurang lebih setahun kompensasi yang dijanjikan tidak lagi dipenuhi oleh pihah Pelaku MS dan keluarganya dengan alasan pandemi Covid-19.Merasa dipermainkan orang tua korban KY meminta bantuan hukum untuk keadilan terhadap anaknya.
Atas keterangan tersebut ketua LBH AMS OK.Budi Rahmad.SH bersama team hukumnya menyiapkan kuasa untuk mendampingi korban melakukan pelaporan.
LBH AMS juga akan meminta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Padang lawas Utara untuk ikut memberikan pendampingan secara fisiologis dan LBH AMS juga berharap kasus ini segera ditindak lanjuti.
Terlebih kasus ini berkaitan dengan undang undang khusus undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan tersangkanya harus segera ditangkap atau ditahan… ( BR )