Mafia BBM,CPO dan Gelper Berbau Judi Serta Illegal Logging Marak di Kota Dumai

 

Waktu konfirmasi langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Kabit Perijinan Ghafar menyampaikan bahwa Gelanggang Permainan (Gelper) yang berada dipinggir Kota, usaha mapia Bahan Bakar Minyak (BBM), Crude Palm Oil (CPO), Illegal Logging dan Tungku pembakaran arang benar tidak mempunyai izin resmi dari Pemerintah dan tidak ada menyumbang Penghasilan Asli Daerah (PAD) untuk Dumai. Ia juga memperjelas bahwa Gelper disekitar Kota memang mempunyai izin operasi. Rabu, 28/07/2021.

Wakil ketua harian Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Dumai Andis Hapat Jend saat di kompirmasih, Ia berkomentar kegiatan yang tidak ada izin operasional dan tidak ada menyumbang PAD untuk Dumai agar diberi sangsi tegas ditutup habis. Jum’at (30/07/2021).

“Jelas kegiatan diatas tidak ada kontribusi berupa PAD bagi Pemerintah, ini semuanya harus disikapi Pemerintah Kota Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH).” Tukasnya.

Begitu juga Wakil ketua harian Reclasseering Indonesia Komda Dumai, Afrizal Harahap berkomentar bahwa Permainan Gelper lihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebagian kecil yang disumbangkan untuk PAD Kota Dumai dari Gelanggang Permainan yang berada di sekitar Kota.

Itu ditinjau dari PAD memang ada yang didapat dari Gelper yang ada disekitar Kota, akan tetapi ditinjau dari Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian diatur penerapannya pada pasal 303 dan UU RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Afrizal Harahap menambahkan sekalian mengakhiri komentarnya, apabila pelaku usaha yang tidak ada izin operasi, jelas usaha mereka bertentangan dengan hukum, sebaiknya ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia. ( rilis )

 

Komentar