Paluta | metroinvestigasi.id– Lima Kades di Kecamatan Dolok Sigompulon dilaporkan Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ke Kejari Padang Lawas Utara,Rabu (10/07/2024).
Buntut dari pemberhentian Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Kepala Desa di lima desa yang ada di Kecamatan Dolok Sigompulon dilaporkan oleh para perangkatnya dan BPD nya.Mereka keberatan atas pemberhentian itu karena tidak melewati mekanisme yang ada sesuai UUDesa No.3 Tahun 2024 atas Perubahan UUDesa No.6 Tahun 2014.
Lima Kepala Desa diatas masing-masing adalah Kades Gadung Holbung,Kades Pulo Liman,Kades Uten Manis,Kades Hutaim Baru dan Kades Saba Bangunan.
Laporan ini diwakili oleh 2 orang BPD dari Desa Hutaim Baru dan 1 orang Perangkat Desa Hutaim Baru.Melalui Kasi Intel Kejari Padang Lawas Utara Erwin Efendi laporan pengaduan diterima yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Hartam Ediyanto.S.H,M.Hum.
Dalam laporan Perangkat Desa dan BPD kelima desa diatas disampaikan, bahwa mereka sebagai perangkat desa dan BPD tidak lagi menerima gaji/honor lebih kurang sudah 6 bulan terhitung sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2024.Diketahui bahwa mereka ternyata sudah diberhentikan oleh Kepala Desa masing-masing diatas.
Ironisnya mereka tidak mendapatkan gaji/honor lagi sementara mereka belum ada menerima surat pemberhentian atau rekomendasi dari masing-masing Kepala Desa.Begitu juga dengan BPD yang diangkat oleh Bupati belum menerima Surat Pemberhentian dari Bupati pula.
Sangat disayangkan,sepertinya para Kepala Desa yang baru saja terpilih ini tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti tentang mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Perrangkat Desa maupun BPD.
Dalam.peristiwa ini patut diduga para Kades ini telah menggelapkan gaji/honor mereka dan telah melekukan penyalahgunaan jabatan/wewenang terhadap Perangkat Desa dan BPD.
Camat Kecamatan Dolok Sigompulon yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada para Kepala Desa tersebut,namun anehnya tetap saja para Kades ini mengangkat Perangkat Desa yang baru dan anehnya memberhentikan Perangkat Desa dan BPD tanpa Rekomendasi Surat Pemberhentian yang berlaku umum.
Tiga dari lima desa yang dikonfirmasi, diantaranya adalah Desa Gadung Holbung melalui Sekdes,Bendahara dan Kaur Pemerintahan yang baru diangkat membenarkan hal ini memang benar adanya.Sementara Sekdes Dina Ritonga ketika ditanya apakah pergantian perangkat desa yang baru diangkat ini sudah melalui penjaringan,beliau mengatakan sepengetahuannya tidak ada.Begitu juga dengan Desa Pulo Liman dan Hutaim Baru maupun.Desa Unte Manis dan Saba Bangunan.
Sekjen LSM Pemantau Korupsi Dan Penyelamat Harta Negara (LSM Perlahan) Budi Rahmad,SH ketika dimintai keterangannya di Rantau Prapat mengatakan, “saya berharap setelah dilaporkannya para Kades itu ke Kejari Padang Lawas Utara,Saya yakin Kepala Kejari Padang Lawas Utara akan menindaklanjutinya.Saya yakin Pak Kajari Hartam Ediyanto pasti menyelesaikan hal ini,” katanya.(c2p)
Komentar