Labuhanbatu | metroinvestigasi.id – Lakukan Pelantikan Rayon Panai Tengah yang dilakukan Sulaiman Lubis dan dihadiri oleh Pengurus Angkatan Muda Siliwangi ( AMS ) Wilayah Sumut diduga cacat organisasi atau tidak sesuai mekanisme organisasi.
Dengan dasar SK 06 hasil resafel yang diterbitkan Pengurus Wilayah Sumut kepada saudara Sulaiman Lubis selaku yang melakukan Pelantikan Rayon saat dikonfirmasi oleh salah satu Pengurus AMS distrik Labuhanbatu Saudara UR beliau menjelaskan bahwa, ” SK.06 itu sudah kita konfirmasi kepada DPP dan DPP AMS menjelaskan sampai hari ini mereka belum menerima salinan serta berita acaranya dan mereka menjelaskan bahwa, ” tidak mudah untuk meresafel Pengurus karena ada hak hak yang melekat pada mereka. Itu penjelasan dari DPP makanya kami santai dan tetap menjalankan kegiatan sesuai apa yang diperintahkan, sampai hari ini SK.03 ini Pengurusnya masih solid,” ucap UR.
pada kesempatan yang sama awak media Metro Investigasi juga mengkonfirmasi prihal tersebut kepada Ketua AMS Wilayah Sumut dalam konfirmasi tersebut kita meminta penjelasan terkai pelantikan Rayon dan Penjelasan SK.06, namun pihak yang di konfirmasi Bapak Muhadik Ketua AMS Sumut tidak memberikan jawaban.
Dikesempatan yang sama Dewan Penasehat AMS distrik Labuhanbatu versi SK.03 H.Muhamad Idris Harahap menjelaskan kepada Pengurus AMS Wilayah Sumut dan DPP untuk okjektif dan jujur dalam menyikapi masalah di tubuh AMS Labuhanbatu. Kalau seperti ini banyak pihak yang dirugikan salah satunya yang paling berdampak itu adalah nama baik AMS se-Indonesia. Jangan karena kekuasaan dan uang kita korbankan Ormas yang sudah besar dan baik ini, kasihan buat mereka yang sudah berjuang membesarkan nama AMS dengan tulus tanpa ada kepentingan apapun. Sebagai Dewan Penasehat atau orang yang dituakan kami merasa malu atas tindakan Pengurus AMS Wilayah Sumut yang kami nilai sudah mencederai AD/ART Organisasi itu sendiri dengan membiarkan satu kegiatan organisasi yang bertentangan dengan aturan dan AD/ART.
” Bayangkan ada acara pelantikan yang sudah menghabiskan biaya tapi apa yang dilakukan itu tidak sesuai mekanisme organisasi dan hal ini sengaja dibiarkan. Jelas apa yang sudah disampaikan Ketua Umum itu, tentang mekanisme berorganisasi yang baik dan benar, nah ini mereka langgar dan pengurus AMS Wilayah Sumut terkesan ikut melegalkan. Intinya pelantikan yang dilakukan Tanpa mengacu pada juklak dan juknis seperti yang disampaikan Ketua Umum DPP AMS Pusat itu tidak sah apa lagi SK.06 nya tidak mendapatkan legalitas dari DPP,” ucap Wanhat.( BJ )