JPU Gunungsitoli Diduga Berpihak Kepada Amati Ziliwu dan Frans Candra Ziliwu Dikenakan Tuntutan 1 Bulan Penjara

 

Gunungsitoli | metroinvestigasi.id –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunungsitoli kenakan tuntutan 1 (satu) Bulan penjara terhadap Amati Ziliwu dan Candra Ziliwu dalam persidangan,diduga JPU Gunungsitoli berpihak kepada Amati Ziliwu dan Frans Candra Ziliwu.

Terkait dengan hal ini,Aperiyaman Ziliwu alias Ama Iper dan didampingi Kuasa Hukumnya, Fauzi Ziliwu, SH mengadakan Temu Pers di Kantor Elyder dan Rekan Konsultan Hukum ,di Jalan Selamat No.223-A, Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis (24/02/2022).

Aperiyaman Ziliwu alias Ama Iper menerangkan kepada awak Media bahwa, “saya (Aperiyaman Ziliwu) keberatan dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) a.n Arfan Charles Pandiangan telah menyampaikan tuntutan dihadapan Majelis Hakim pada Persidangan terhadap terdakwa Amati Ziliwu dan Frans Candra Ziliwu hanya dikenakan tuntutan 1 (satu) bulan Penjara atas dakwaan kurang lengkap bukti (kurang memenuhi syarat).

Anak dari Terdakwa Amati Ziliwu alias Ama Candra yakni Frans Candra Ziliwu yang selama ini tidak pernah menghadiri Pemeriksaan sehingga Polres Nias menetapkan Frans Candra Ziliwu sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO).”

Aperiyaman Ziliwu alias Ama Iper membenarkan bahwa Frans Candra Ziliwu telah melakukan Pemukulan dengan membantingkan dua (2) kali Kursi kayu di kepala bagian belakang Aperinyaman Ziliwu yang beratnya berkisar kurang lebih 10 Kg.

Sementara pengakuan dari beberapa saksi-saksi telah membenarkan bahwa Amati Ziliwu alias Ama Candra dan Frans Candra Ziliwu melakukan penganiayaan kekerasan bersama-sama terhadap Aferinyaman Ziliwu yang diancam Pasal 170 dan 351 Jo Pasal 55, 56. itu berdasarkan pengakuannya kedua belah pihak Terdakwa dan saksi korban pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Kepolisian dan pengacara korban Aperiyaman Ziliwu.

Namun ketka di dalam Persidangan kok bisa berubah, di duga ada kepentingan orang dan memiliki saudara oknum DPRD karena Amati Ziliwu alias Ama Candra saudara kandungnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD kota Gunungsitoli, hinga mulai dari Kepolisian Nias sampai di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dikondisikan oleh saudaranya oknun DPRD terebut,,ucap Aperiyaman Ziliwu ke wartawan/awak media.

Saya (Aperiyaman Ziliwu) sebagai terdakwa tunggal diancam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55.

Bahwa saya Aferinyaman Ziliwu, pada saat saya di aniaya,saya hanya berupaya mengelakkan serangan dari Amati Ziliwu, saya hanya mampu menangkis tangannya, namun sebalik nya malah saya di tuduh telah menganiaya beliau, apakah orang yang sedang di aniaya, tidak mengelak pada serangan lawannya..? “Jelasnya.

Oknum Jaksa Penuntut Umum Gunungsitoli di duga telah berpihakan kepada Terdakwa Amati Ziliwu alias Ama Candra yang bersalah melakukan pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Amati Ziliwu alias Ama Candra selama 1 (1) Bulan kurungan (Penjara) dan dikurangi seluruhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa Amati Ziliwu alias Ama Candra tetap ditahan ungkapnya.

Melalui via seluler Hp saat akan dikonfirmasi oleh awak media Jaksa Penuntut Umum (JPU) a.n Arfan Charles Pandingan tidak aktip sehingga berita ini dimuat.@ ( Masry )

Komentar