Dairi | metroinvestigasi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mengeluarkan Jadwal Pelayanan Pindah Memilih pada hari pemungutan suara yang diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 nantinya. Jadwal pelayanan pemindahan memilih tersebut berlaku pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi tahun 2024.
Dilansir dari akun Facebook KPU Dairi , Rabu (2/10/2024), jadwal pelayanan tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama; dilakukan pemindahan 30 hari (H-30) menuju hari pemilihan serentak yaitu pada tanggal 28 Oktober 2024, kedua; dilakukan pemindahan 7 hari (H-7) menuju pemilihan atau pada tanggal 20 November 2024.
Adapun kriteria bagi masyarakat yang ingin pindah memilih pada tahap pertama yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, atau penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas. Selain itu juga mereka yang menjalani rehabilitas narkoba, menjalani tahanan di rumah tahanan atau Lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Layanan pindah memilih tahap pertama juga berlaku dengan alasan sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili. Begitu juga dengan mereka yang tertimpa bencana alam dan bekerja diluar domisili.
Sedangkan untuk yang melakukan pindah memilih pada H-7 sebelum pemilihan berlaku bagi mereka yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara atau menjalankan rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Alasan lainnya adalah menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan tertimpa bencana alam.
Adapun catatan yang diperlukan apabila masyarakat ingin melakukan pemindahan pemilih yaitu pemilih melaporkan kepada PPS/PPK atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 30 hari dan/atau 7 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu pada 28 Oktober 2024 (H-30) dan/atau 20 November 2024 (H-7).
Syarat yang harus dipenuhi yakni pemilih wajib melampirkan KTP, Kartu Keluarga, Biodata Penduduk atau IKD dan dokumen pendukung/surat keterangan sebagai bukti alasan pindah memilih. (Raja)
















Komentar