Konflik Ternak di Jalan Raya: Siapa Bertanggung Jawab?

Simalungun | metroinvestigasi.id- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan hewan ternak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Simalungun. Insiden tersebut berlangsung pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di jalur lintas Jalan Raya Siantar–Perdagangan, tepatnya di Km 20, Nagori Asilum, Kecamatan Gunung Malela.

Seorang pengendara sepeda motor bersama penumpangnya mengalami kecelakaan setelah menabrak hewan ternak yang berkeliaran di badan jalan. Korban yang enggan disebutkan identitasnya diketahui mengendarai sepeda motor jenis Honda matic dengan tujuan menuju wilayah Bosar Maligas untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

Menurut keterangan korban kepada wartawan, kecelakaan terjadi secara tiba-tiba saat hewan ternak melintas di jalan tanpa kendali. Akibatnya, sepeda motor mengalami kerusakan pada salah satu sisi, sementara pengendara dan penumpangnya mengalami luka ringan.

Kedua korban sempat mendapatkan penanganan medis di puskesmas terdekat. Salah seorang petugas kesehatan membenarkan bahwa korban hanya mengalami luka ringan pada bagian wajah dan cedera ringan lainnya, sebelum akhirnya memilih menjalani perawatan lanjutan di rumah keluarga.

Seorang warga sekaligus aktivis lingkungan, R. Minoto, menilai kejadian ini bukan yang pertama. Ia menyebut kecelakaan akibat hewan ternak yang dilepasliarkan sudah kerap terjadi di sepanjang jalur tersebut, khususnya di ruas jalan antara Km 08 hingga Km 20.

“Jumlah hewan ternak yang berkeliaran sudah sangat banyak dan meresahkan, terutama bagi pengendara sepeda motor. Ini bisa berakibat fatal jika tidak segera ditangani,” ujarnya.

Ia juga mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas, mulai dari sosialisasi hingga penertiban terhadap pemilik ternak yang lalai.

Siapa yang Bertanggung Jawab?
Fenomena konflik antara hewan ternak dan pengguna jalan merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan publik. Dalam banyak kasus, tanggung jawab utama berada pada pemilik ternak yang lalai mengawasi hewannya.

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan:
Kelalaian Pemilik Ternak: Hewan yang dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Risiko Keselamatan Tinggi: Hewan yang muncul mendadak di jalan raya sering membuat pengendara tidak sempat menghindar.

Kerugian Material: Kendaraan dapat mengalami kerusakan, bahkan kecelakaan fatal bisa terjadi.
Peran Pemerintah dan Aparat: Penertiban oleh Satpol PP dan kepolisian diperlukan untuk menciptakan ketertiban.

Aspek Hukum: Pemilik ternak dapat dikenakan sanksi apabila terbukti lalai hingga menyebabkan kecelakaan.
Desakan Regulasi dan Penindakan
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menerbitkan aturan yang lebih tegas terkait pengelolaan hewan ternak, khususnya di wilayah yang bersinggungan langsung dengan jalan umum. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab pengendara, tetapi juga seluruh pihak yang aktivitasnya berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk pemilik hewan ternak. (Hd)

Komentar