Ketum PPP Romahurmuziy Terjaring OTT KPK di Jawa Timur

METROINVESTIGASI – Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan ada operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi, Jumat (15/3/2019).

“Ya, betul,” ujar Frans ketika dikonfirmasi, Jumat (15/3/2019). Frans juga membenarkan pemeriksaan awal dilakukan di kantor Polda Jawa Timur.

Ia belum mengetahui penangkapan itu terkait kasus apa, Frans menyatakan hal tersebut merupakan ranah KPK. Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo membetulkan penangkapan tersebut.

“Betul, ada giat KPK di Jawa Timur, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK yang bertempat di Polda Jawa Timur,” kata dia, hari ini ketika dikonfirmasi.

Status Romahurmuzy akan ditentukan usai pemeriksaan.

Romahurmuzy diduga ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, dengan lokasi penangkapan disinyalir di sekitar Kantor Wilayah Kementerian Agama Surabaya.

Pada OTT kali ini, jajaran KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap.

KPK juga membenarkan ada penindakan OTT di Polda Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).

Namun, KPK tidak menjawab spesifik bahwa pihak yang terjerat adalah Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

“Betul ada giat KPK di Jatim,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (15/3/2019).

Agus mengatakan, KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terjaring OTT di Polda Jatim.

Penyidik KPK akan menentukan status para pihak yang terjerat setelah pemeriksaan sesuai KUHAP. KPK akan menjelaskan detail perkara dalam konferensi pers.

“Tunggu konpers lanjutannya di KPK nanti malam atau besok pagi,” kata Agus.

KPK Pernah Periksa Romahurmuziy Terkait Kasus Dana Perimbangan APBD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019). Salah satu orang yang diamankan dalam operasi ini adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Franz Barung Mangera pada Jumat (15/3/2019). Saat ini pria yang kerap disapa Romi itu sedang menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Jawa Timur.

“Ya, betul,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Jumat (15/3/2019). Frans juga membenarkan pemeriksaan awal dilakukan di kantor Polda Jawa Timur.

Meski begitu, masih belum diketahui perkara yang menjerat Romi. Ketua KPK Agus Rahardjo hanya mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers pada Jumat malam ini atau Sabtu (16/3/2019).

“Tunggu konpers lanjutannya di KPK nanti malam atau besok pagi,” katanya.

Romahurmuziy pernah berurusan dengan KPK sebelumnya. Pada 21 Agustus 2018, nama Romahurmuziy terpampang dalam daftar pemeriksaan lembaga anti rasuah itu. Romi rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengalokasian dana perimbangan dalam APBD-P tahun 2018.

Romi dipanggil usai KPK menggelar penggeledahan di rumah salah seorang petinggi PPP di Bintaro, Tangerang Selatan. Dari sana petugas mengamankan uang senilai Rp1,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan menyita dokumen terkait permohonan anggaran daerah.

Namun, saat itu Romy mangkir dari panggilan KPK.

Kemudian Romi tiba-tiba muncul di Gedung Merah Putih KPK tiga hari berselang, Kamis (23/3/2019). Ia datang sekitar pukul 13.05 WIB dengan mengenakan jas berwarna biru.

Kepada wartawan Romi menjelaskan tidak dapat hadir usai pemeriksaan Senin sebelumnya karena sudah terlanjur memiliki agenda kegiatan.

“Hari Senin saya menerima panggilan tapi karena panggilannya datang cukup mendadak, [jadwal] saya sudah ter-set [diatur], bisa dilihat kegiatan-kegiatan saya di daerah mulai Senin, Selasa, Rabu, saya baru sampai di Jakarta lagi tadi malam. Jadi saya putuskan hari ini siang, karena pagi tadi saya baru menerima dubes Uni Eropa,” katanya di depan Gedung KPK.

Dalam perkara tersebut, KPK menjerat anggota DPR Komisi XI Amin Santono, konsultan, Eka Kamaludin, dan Ahmad Ghiast selaku kontraktor.

Ketiganya telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Amin Santono divonis 8 tahun penjara, sementara Eka Kamaludin 4 tahun penjara, dan Ahmad Ghiast 2 tahun penjara.

Amin dinyatakan telah terbukti menerima uang sebesar Rp 3,3 miliar Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Uang itu diberikan guna mengupayakan alokasi tambahan untuk Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN tahun 2018.(tirto)

Komentar