Pekanbaru | metroinvestigasi.id – Menurut ketua pji-d,(perkumpulan jurnalistik Indonesia- demokrasi)jb Gian b marbun,menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum debtcollector yang menarik paksa motor warga,kamis 29/02/2024,yang terjadi di desa teluk sungka kecamatan Kuala cenako wilayah polres Inhu.
Dengan kejadian tersebut,Marbun sangat mengecam perlakuan oknum debtCollector yang menarik motor warga secara paksa,dengan kejadian seperti ini kita berharap agar pihak polres Inhu serius menangani permasalahan ini,jangan di biarkan tangkap, apalagi ini sudah ada laporan polisinya.
Kejadian ini kita anggap satu tindakan yang tidak terpuji lagi,untuk itu kita menghimbau kepada polres Inhu segera tangkap pelaku oknum debtcollector yang menarik motor warga tersebut,jelas marbun serius.
Sementara surat tanda terima Laporan pengaduan STTL / 04 /III /2024/SPKT/ Polres inhu, pada hari Jumat tangal 01 Maret 2024 sekitar pukul 10:00 wib, nama Rezky jhohendri pangkat BRIPDA. Jabatan Bamin spkt polres inhu.
“Dan Telah menerima laporan pengaduan Dugaan tidak pidana Penarikan paksa Lesing, dari yang bersangkutan Yakni. Sari fendra warga Desa teluk sungkai kecamatan Kuala Cenaku kabupaten Indragiri hulu.
Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya, kemudian ditanda tangani di kantor kepolisian Indragiri hulu pada hari dan tangal tersebut diatas.
Dengan kerugian korban mencapai 14 juta dengan adanya’ laporan ini pihak polisi harus mengambil tindakan tegas secepat mungkin,jangan sampai ada pembiaran,agar jangan sampai ada indikasi hukum tumpul keatas,tajam kebawah.
Dan kita juga berharap agar Kapolda Riau,dapat memberikan atensi terhadap permasalahan oknum debtcollector yang menarik motor warga secara paksa di wilayah hukum polres Inhu. (Tim PJI-D)