Nias | metroinvestigasi.id – Terkait Penemuan Mayat pada hari Jum’a 28 April 2023 yang lalu oleh Masyarakat dan Personil Polisi Mo’i Kabupaten Nias Barat, mayat di temukan di Desa Dekha Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias, Diduga kematian nya tidak wajar, mayat di temukan di semak semak dalam kondisi membusuk di perkirakan mayat seorang wanita tua berusis lebih kurang 70 Tahun. Atas keterangan masyarakat yang mengenal Korban bernama Atina Ndraha Penduduk Desa Lolo,ana’a Gido Kecamatan Gido Kabupataten Nias, mayat di temukan di Desa Dekha Kecamatan Ma’u Kabupate Nias di temukan pada hari Jumat tgl 28 April 2023 dalam keadaan sudah membusuk,di duga kematian Atina Ndraha tersebut “Tidak Wajar” ,Sabtu, (27/05/2023).
Pdt, Armilus Gulo Penduduk Desa Setolubanua Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias memberi keterangan kepada media bahwa Kematian Atina Ndraha tidak wajar, Korban yang merupakan Keponakan nya itu di duga di Bunuh,ucap pak Pendeta Armilus Gulo kepada awak Media. Armilus Gulo juga menambahkan, Bahwa ia sudah di Panggil melalui Telepon Seluler oleh Pihak Polsek Mo’i pada tanggal 19 mei 2023 dan sudah di hadiri.
Dalm hal ini Ia juga memberikan keterangan yang sama kepada media, bahwa kematian Korban Atina Ndraha tidak wajar diduga di Bunuh,terang nya. Pak Pdt Armilus Gulo menambahkan Bahwa Korban semasa hidup (sebelum meninggal) sering bertengkar dengan pihak saudara sepupu nya di dusun Hilimbaruzo Desa Lolo ana’a Gido. Dalam hal ini Pdt Armilus Guru meminta kepada Pihak Polres Nias untuk segera mengusut kembali kematian Korban Atina Ndraha dengan benar ungkap nya.
DI tempat terpisah Martinus Jaya Halawa SH, MH, CPM di konfirmasi sejumlah awak media di Kota Gunungsitoli, Martinus mengatakan bahwa apa bila adanya dugaan kematian tidak wajar, tentun nya Pihak Kepolisian melakukan segala yang perlu untuk membuat terang benďerang di duga kematian yang tidak wajar tersebut berdasarkan tempat Atina Ndraha ( Korban) Menininggal.Kronologis kematian hasil Visum yang di lakukan oleh Dokter Forensik/Otopsi dan mengacu pada pasal 184 KUHP.
Kemudian ia menambahkan bahwa hasil foto Korbon yang saya terima dari salah seorang pihak Keluarga , menunjukan bahwa “memang kematian tidak wajar dan tidak lazim itu,pada umum nya orang meninggal tentu nya mengandung banyak Persefsi Negatif dimasyarakat, apa lagi Korban Atina Ndraha tak kembali Kerumah beberapa hari, usai pulang menghadiri Pesta dan di temukan dalam keadaan meniggal di semak semak denganLidah Keluar.
Martinus Jaya Halawa mendukung seluruh upaya yang akan di lakukan pihak Kepolisian Republik Indonesia, Poldasu dan Polres Nias untuk membuat Peristiwa ini menjadi terang benderang dan untuk mengilangkan kesan Negarif di tengah Masyarakat dan mencegah kejadian ini tidak terulang kembali kepada orang lain, jelas Martinus Halawa.
“Ia juga menerangkan , “hal ini bukan yang pertama,Kejadian juga pernah terjadi di Nias Selatan seorang nenek di pukul kepala nya hingga tewas, bahwa berdasarkan pengalaman Bila ada dugaan kematin tidak wajar tentu di lakukan Otopsi.
Sama halnya dengan kematian tidak wajar yang pernah di lakukan adalah Ekshumasi bongkar mayat, Almarhum telah di makamkan ucap Martinus.
Bahwa ada nya surat Pernyataan Keberatan untuk di lakukan otopsi tentu nya Kepolisian Memegang Teguh Intrusi no Pol : Ins/E/20/IX/75 pada poin 6 “Bila ada keluarga Korban yang Keberatan (Mayat) juaga diadakan Visum Ekrepertum (Bedah Mayat) hal ini adalah kewajiban dari Petugas Polisi Cq Pemeriksaan untuk segala Persuasif memberikan penjelasan perlu penting nya Otopsi untuk kepentingan Penyidikan.
Pasal 222 KUHP pihak pihak yang menghalagi atau mencegah dan menggagalkan upaya Forensik dapat di Pidana dengan Pidana Penjara Paling lama Sembilan Bulan Kurungan atau denda ungkap nya,mengakhiri.
Kapolsek Mo”i berulang kali di Hubungi awak media melalui Via Seluler telepon dan WA namun tidak diangkat mau pun di balas guna Konfirmasi memohon Penjalas terkait Penemuan Mayat korban Atina Ndraha.@(MS)










Komentar