Pringsewu | KameraBerita – Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima pelimpahan kasus pencabulan, dan pemerkosaan anak di bawah umur, Jumat (11/1/2019).
Menurut jaksa Kejari Pringsewu Alfadera, di ruang kerjanya menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) dari Polsek Gadingrejo, terkait perkara tindak pidana pencabulan atau perkosaan terhadap anak.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Bayu Wibianto, setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, pihaknya langsung menunjuk Jaksa Penuntut Umum Alfadera.
“Tersangka berinisial M adalah warga Blitarejo Kecamatan Gadingrejo yang tega mencabuli dan memperkosa keponakannya berinisial S yang masih berusia 14 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, perbuatan pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda pada Juni 2017.
Akibat perbuatannya, tersangka akan didakwa dengan pasal 76 D jo 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak atau pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak atau 76 e jo 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka M telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kota Agung dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Agung,” tambahnya. (lampost/iqbal)