Labusel | metroinvestigasi.id – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (INCRACH),Kamis ( 01/12/2022 ) tepat Jam 10.30 wib.
Barang Bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu 143,4 gram netto, 538,23 gram bruto, berikut ganja 2,69 gram netto dan 5,84 gram bruto jenis ganja, selain memusnakan barang bukti narkotika juga ada perkara lain yaitu 4 buah meja judi ikan-ikan dan rokok luffman 44 kardus.
Adapun cara memusnakan barang bukti sabu,yaitu pakai alat elektronik jenis bleder dan selebihnya dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan MHD Ali Nafia Saragih SH.MH selaku eksekutor mejelaskan kepada awak media dan tamu undangan di Ruang Tamu Terbuka (RTT) Kejari Labuhanbatu Selatan,Kota Pinang.
Ada lebih kurang 80 perkara yang sudah incrach selama Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, artinya satu tahun perkara pidana yang sudah siap dieksekusi, karna sudah putusan Pengadilan Tinggi Sumut dan Mahkamah Agung.Turut serta berperan ,Kasi BB, Mora sakti Lubis SH.MH, Kasi Pidum Naharuddin Rambe SH, Kasi Intel, Syahbana Pilihanta Surbakti SH.MH, seluruh anggota kejaksaan Labuhanbatu Selatan.
Adapun acara pemusnahan barang bukti turut dihadiri, Kapolsek Kota Pinang ,Kompol Bambang G.Hutabarat, Danramil kota pinang, Mayor Ing P.Sinaga, Direktur Rumah Sakit Umum Kota Pinang Dr.Ahmad Ridwan Ritonga, Camat Kota Pinang, Budi Kusuma, S.STP.
Semua kegiatan berlangsung dengan baik, masyarakat Labuhanbatu Selatan terkhusus tokoh agama yang enggan disebut namanya mengapresiasi kinerja Kejari Labusel, ” mudah mudahan kedepan semakin Arif dan bijaksana semua dalam penanganan kasus terlebih narkotika, karna narkotika adalah perusak anak bangsa,” tutur tokoh agama ini mengakhiri.
( A.FRANS SIMARMATA )










Komentar