P.Sidimpuan | metroinvestigasi.id-Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembangunan Ipal Domestik Pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Utara .Ta.2021, penetapan tiga tersangka oleh kejaksaan Negeri kota Padangsidimpuan atas Pres relis yang di sampaikan oleh Kajari Padang Sidempuan JASMIN SIMANULLANG, SH MH dan Kasi Pidsus Padang Sidempuan, KHAIRUR RAHMAN NST, SH MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan YUNIUS ZEGA, SH MH.dimana dalam relis yang di sampaikan kajari kota padangsidimpuan menyebutkan Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023, Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara untuk Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padang Sidempuan TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan di Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan.
Di sebutkan oleh kajari bahwa di mana tersangka BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padang Sidempuan TA. 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Kemudian FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia pada kegiatan Pembangunan IPAL Domestik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Selanjutnya DS selaku Direktur Cv. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas pada kegiatan Pembangunan IPAL Domestik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Di terangkan Kejari Bahwa dalam pekerjaan tersebut, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Ir. Victor Gangga Sinaga, M.Eng.Sc. Nomor: 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 540.601.214,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha and Partner Nomor: 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.
Dari hasil pemeriksaan tersebut atas perbuatan para tersangka diduga melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, kemudian SUBSIDAIR Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.( Ahmad hakim.lbs)










Komentar