Medan | metroinvestigasi.id- BBPOM Medan Amankan Kosmetik Tanpa Izin Edar Senilai Rp825 JutaBBPOM Medan Amankan Kosmetik Tanpa Izin Edar Senilai Rp825 Juta
Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, didampingi tim penyidik BBPOM dan Korwas PPNS Polda Sumut Kompol Samosir, menunjukkan barang bukti kosmetik tanpa izin edar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (11/10/2023),
BBPOM Medan dan Korwas PPNS Polda Sumut mengamankan kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar (TIE) dari luar negeri dengan nilai sekira Rp825 juta lebih di Medan.
Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, kepada wartawan, Rabu (11/10/2023), menjelaskan, hasil operasi penindakan BBPOM Medan sebagai tindak lanjut informasi dari Direktorat Siber Obat dan Makanan Badan POM RI.
Badan POM pada Selasa (11/10), berhasil mengamankan sekira 20 jenis kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edarkan senilai Rp25 juta dari rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat usaha secara online di kawasan Medan Johor dengan tersangka A.
Sedangkan hasil operasi Rabu (11/10), tim mengamankan 9 jenis kosmetik tanpa izin edar dari luar negeri dengan nilai Rp800 juta dari rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat usaha secara online di kawasan Medan Baru dengan tersangka SN.
Martin mengatakan pemilik online shop diduga melanggar UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197, yang telah diperbaharui dengan UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku dapat dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Martin.
Martin berterima kasih batas dukungan Kapolda Sumut dalam menyukseskan operasi yang dilaksanakan BBPOM Medan dengan Korwas PPNS Polda Sumut.
“Tersangka sedang menjalani rangkaian pemeriksaan untuk penyidikan kasus tersebut. Barang bukti juga telah diamankan,” jelasnya.( anisa )










Komentar