P.sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Tiga Jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan dibawah naungan Kajari Lambok Marisi.M.J.SH.MH yakni Kasubbagbin, Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, bersama Kasi Intel Jimmy Donovan dan Kasipidum Allan Baskara Harahap telah mengkangkangi UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Inpormasi PublikĀ (KIP), dimana tiga Jaksa tersebut diduga telah menutup nutupi informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat ramai melalui pemberitaan.
Hal ini di sebutkan para pengunjuk rasa dari Aliansi wartawan Kota Padangsidimpuan,Tapanuli Selatan yang disampaikan oleh Erijon Damanik didampingi Mahmud.Nst,Senin (2/12).
Dalam aksinya menduga Jaksa di Kota Padangsidimpuan telah mengkangkangi UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 18 dan mengkangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Inpormasi Publik (KIP).
Semestinya seorang jaksa merupakan corong dari pemerintah cq kejaksaan Agung untuk memberikan informasi seputar adanya kasus yang berkembang pada saat ini, misalnya kasus dugaan kenapa bisa seorang DPO melenggang menjadi anggota DPRD kota Padangsidimpuan, kasus korupsi Dana Desa, kasus Taman wisata Siborang, kasus Alun Alun, kasus penangkapan Kepala Desa Batang Bahal yang semuanya sampai saat ini tidak ada titik terangnya.
“Kami menduga semua kasus yang ditangani oleh kejaksaan Negeri Padangsidimpuan diduga akan mempeti Es kan permasalahan.Kami berharap Kejaksaan Agung RI bisa menonaktifkan jaksa yang ada di kota Padangsidimpuan,” sebut pengunjuk rasa.(AhmadHakim.lbs)










Komentar