P.Sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Monitoring dan Evaluasi pengelolaan Dana Desa tahun 2023 yang di lakukan oleh kejaksaan Negeri kota Padangsidimpuan bersama Inspektorat kota Padangsidimpuan, dalam Press Release yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Yunius Zega, S.H., M.H. di mana Tim kejaksaan dan Inspektorat melakukan monitoring Rabu (29/11 ) 2023 sekitar pukul 10.00 wib sampai dengan selesai.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, para Jaksa dan Staf Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 di Wilayah Kec. Padangsidimpuan Tenggara, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Inspektur Kota Padangsidimpuan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Padangsidimpuan Tenggara, beserta jajaran.
Dalam Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan terhadap 3 Desa di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yaitu Desa Huta Lombang, Desa Manegen, dan Desa Salambue, dimana Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan Monitoring dengan melihat Dokumen Realisasi Alokasi Dana Desa dan Realisasi Dana Desa, Melakukan Pengecekan terhadap fisik bangunan yang pembangunannya berasal dari Dana Desa.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dimana hasil evaluasi terhadap Realisasi anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2023 yang pada pokoknya Kepala Desa jangan hanya bisa mengelola Dana Desa tetapi juga harus bisa menghasilkan Penghasilan Asli Desa (APD), juga kedepan Inspektorat menerbitkan Surat Edaran terkait Standar Biaya Umum yang sesuai dengan Petunjuk Teknis yang berlaku, kemudian Kedepan kepada Kepala Desa yang akan dilantik pada tanggal 05 Desember 2023 juga akan dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi rutin sehingga pengelolaan dana desa tertata dan terealisasi sesuai kebutuhan masyarakat, aar para Kepala Desa yang akan mengakhiri masa jabatannya segera menyelesaikan Laporan pertanggungjawaban Pengelolaan dan Realisasi Dana Desa tahun 2023.
Agar Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Administrasi seluruh Desa baik Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa pada tanggal 31 Desember 2023, apabila Kepala Desa tidak menindaklanjuti terhadap hasil temuan inspektorat yang akan dilaksanakan audit pada awal Tahun 2024 dalam jangka waktu 60 hari maka Inspektorat dapat menindaklanjuti temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ucap kajari dalam pertemuan tersebut..(Ahmad hakim.lbs.)
















Komentar