Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Adakan MOU Dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan

 

P.Sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Untuk meningkatkan pelayanan Publik dan peningkatan pelaksanaan tugas merupakan langkah yang tepat dan strategis buat pemerintah kota Padangsidimpuan, hal ini di sampaikan dalam Press Release Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (26/3) 2024 bertempat di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.

Lebih lanjut di sampaikan oleh kasi intelijen kejaksaan padangsidimpuan telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, di mana kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar,S.H., M.H., Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Dandim 0212/TS, Para Kasi dan Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, para Asisten pada Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan, Staf Ahli, yang mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, yang mewakili Pimpinan Bank Mandiri cabang Padangsidimpuan, yang mewakili Pimpinan Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, yang mewakili Kepala PDAM Tirtanadi Padangsidimpuan dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Padangsidimpuan.

Pada kegiatan tersebut diawali dengan Sambutan dari Pj. Wali Kota Padangsidimpuan yang pada pokoknya menyampaikan Apresiasi  Dan  Terima Kasih Yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan beserta Jajaran, atas terselenggaranya kegiatan ini, melalui Penerangan Hukum Dan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (Mou) antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, sebagai  langkah tepat dan strategis untuk meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga dapat mewujudkan penegakan Hukum yang Efektif, Akuntabel, Inklusif, dan Menjamin Kesetaraan Akses Keadilan di Kota Padangsidimpuan, kegiatan ini merupakan upaya terencana dan transparan dengan melibatkan instansi penegakan Hukum  untuk  menjadikan  Pemerintahan  yang  bersih (Clean Government ) menuju ke arah Pemerintahan yang baik ( Good Governance ).

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H. yang pada pokoknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan selama ini, Kajari Padangsidimpuan juga menyampaikan akan selalu hadir dalam peran mendampingi Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar senantiasa tetap bekerja sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Kajari Padangsidimpuan juga menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pelaksanaan fungsi pencegahan dalam penegakan hukum.

Pada acara tersebut dilanjutkan Pembacaan Naskah Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Penandatanganan  Naskah Perjanjian Kerja Sama oleh Pj. Wali Kota Padangsidimpuan dan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Dilanjutkan dengan Pemaparan Materi Penerangan Hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang mengangkat materi terkait Tugas dan Fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di mana Kajari Padangsidimpuan menyampaikan 7 Arahan Jaksa Agung yaitu Penegakan hukum tidak lagi menitik beratkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi, Penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah, Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait,Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan.

Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (wbk) dan wilayah birokrasi bersih melayani (wbbm), Diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat dan Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.

Disebutkan Kajari menurut UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dimana tugas-tugas kejaksaan yaitu pada  Bidang Pidana melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, pada bidang Perdata dan TUN yaitu Penegakan Hukum,  Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya.

Dari seluruh tugas kejaksaan di bidang Perdata dan TUN tersebut bertujuan untuk Menjamin tegaknya hukum/ kepastian hukum, menyelamatkan/ memulihkan keuangan negara,  Menegakkan kewibawaan Pemerintah, Melindungi hak-hak keperdataan masyarakat,Ketertiban dan Ketentraman Umum yang meliputi,meningkatkan kesadaran hukum, Pengamanan Kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan peredaran barang cetakan, Pengawasan Aliran Kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, Mencegah penyalahgunaan dan atau penodaan agama kemudian Penelitian dan pengembangan hukum papar kajari.(Ahmad hakim.lbs)

 

Komentar