Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Lecehkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers

 

P.sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Aliansi Wartawan kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan meminta kepada seluruh rekan rekan Pers yang ada di seluh Indonesia untuk membuat aksi damai ke Kejaksaan Agung RI untuk menuntuk Kajari dan jaksa di kota Padangsidimpuan untuk di bebas tugas kan dari jabatan sebagai jaksa di kejakaan Padangsidpuan karena di dalam menjalankan tugasnya tidak ada rasa tanggung jawab.

Dimana para Jaksa di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah mendikte UU.No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yang terkait pada pasal 18 menghambat dan menghalang halangi kinerja para kuli tinta. Para wartawan di kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan berharap agar para rekan rekan di seluruh Indonesia bisa mendukung dan mengecam kinerja Jaksa di kota Padangsidimpuan.

“Juga kami berharap kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaqn Agung RI bisa menon aktifkan para Jaksa Jaksa yang tidak mendukung program Prabowo Subianto selaku Presiden RI.”

Sebagai pilar ke 4 Pers merupakan sarana untuk menyampaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan Pemerintah, tidak tertutup kemungkinan Jaksa yang ada di Kota Padangsidimpuan juga merupakan corong dari pemerintah cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyampaikan informasi perkembangan Hukum di setiap daerah khususnya di Padangsidimpuan, namun pada kenyataan nya Jaksa yang ada di kota Padangsidimpuan menutup nutupi kasus yang berkembang pada saat ini, mulai dari kasus Alun – Alun, dugaan korupsi dana desa, pembangunan Taman wisata siborang, kasus kepala Desa, semua itu tidak satu pun di tuntaskan atau apakah di Peti Es kan kasusnya sebut para pengunjuk rasa senin ( 2/12) yang bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam unjuk rasa di duga satu pun tidak ada jaksa masuk kantor setiap jam kerja di duga juga para jaksa melarikan diri setiap ada unjuk rasa wartawan hingga jilid ke 3 ini.( Ahmad Hakim.lbs)

Komentar