JAKARTA | METRO INVESTIGASI – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN III), I Kadek Kertha Laksana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Jawa Timur. Kadek Kertha Laksana dijebloskan ke Lapas Surabaya pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Kadek Kertha Laksana dieksekusi setelah putusannya dalam perkara suap terkait distribusi gula di PTPN III berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kadek Kertha Laksana bakal mendekam di Lapas Surabaya selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
“Pada hari selasa (4/8/2020), Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama terpidana I Kadek Kertha Laksana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/8/2020).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.
Dalam putusannya, Kadek Kertha Laksana divonis empat tahun pidana penjara serta denda senilai Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Lebih lanjut, kata Ali, sebelum dilakukan eksekusi pidana badan, KPK juga telah mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Kadek Kertha Laksana karena menurut putusan Majelis Hakim tidak ada kaitannya dengan perkara.
Adapun, barang bukti yang dikembalikan yakni, sebuah buah dompet berwarna coklat yang berisi uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 100 lembar dengan nilai total 10.000 dolar Amerika. Kemudian, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar dengan nilai total Rp10 juta.
Lantas, satu buah kartu ATM BNI Platinum Debit dengan nomor 5198931720123048; satu buah amplop berwarna putih berisi uang pecahan 1000 dolar Singapura sebanyak 10 lembar sejumlah 10.000 dolar Singapura. Serta, satu lembar copy surat nomor : 529/JKT-DU/LT-CGM/VIII/2018 tanggal 10 September 2018 perihal surat perintah setor GKP 10.000.000 Kg.(red)