Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Paparkan 8 Tersangka Tindak Kejahatan Dalam Sepekan

Belawan|Metro Investigasi – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Ikhwn Lubis SH.MH, didampingi Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra,SIK mengungkap 5 tindak kejahatan dalam sepekan ini, kejahatan tersebut berupa portitusi online,pencabulan anak di bawah umur, pencurian dengan kekerasan dan penggelapan sepeda motor jum’at 3/5/2019 .

Kasat Reskrim menjelaskan dalam penangkapan portitusi online SA (26) alias IF perempuan warga pasar 8 Desa Manunggal dengan adanya laporan dari masyarakat, berdasarkan dari loporan tersebut tim Sat Reskrim Pelabuhan Belawan ,menyamar sebagai pelanggan dengan berpura pura memesan seorang wanita dengan bayaran Rp.1.200.000.- pertemuan dilanjutkan di Hotel Danau Toba.

Setelah pertemuan terjadi,tim Sat Rskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan dan langsung mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di TKP berupa satu unit HP percakapan Via Wa Read,dan sejumlah uang Rp 1.200 000 ungkap jerico.
Untuk kejahatan pencabulan dilakukan oleh seorang guru pabrik berinisial (EA) warga Jalan Pancing 1 Lingkungan 3 Kelurahan Besar Medan Labuhan,Jerico mengatakan seorang buruh pabrik ini di laporkan ke Polres Pelabuhan Belawan,karena tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan suami istri yang dilakukan terlapor kepada Pelapor.
Saat terjadi hubungan suami istri tersebut,terlapor mengajak pelapor kesamping rumah dan melakukan hubungan suami istri yang mana dijanjikan akan bertangung jawab,karena Cakcok terlapor mengingkari janjinya.

Pencurian dengan kekerasan terjadi di perumahan AL Pajak Baru di depan SMK Muhammaddiah Belawan yang di lakukan IS alias IP,kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 13 april 2019,Pelapor dengan mengendarai sepeda motor dari Medan menuju Belawan bersenggolan dengan kendaraan lain,kedua korban sepakat berdamai dengan ganti rugi, dan ketika Pelapor mengeluarkan uang pelaku IP langsung merampas uang korban dan mengambil dua Handphone, jelas jerico.
Dalam pemaparan tersebut AKP.Jerico yang didampingi.AKBP.Ihkwan Lubis juga memaparkan tindak kejahatan pencurian denganpemberatan,kejahatan penggelapan sepeda motor dengan tersangka AK alias AR (23) warga jalan Veteran No.67 Desa Manunggal di laporkan Pelapor.

Laporan dari warga bahwasannya besi dan kawat duri yang terpasang di pembatas Tol Medan Binjai di ambil pelaku,dan tersangka telah diamankan Polres Pelabuhan Belawan,pelaku lainnya tercatat masih anak bawah umur masing masing GL (16) warga Pasar 7 Desa Manunggal, dan MS (13) warga Tanjung Mulia Medan.

Masih dalam ungkapan Jerico,kejahatan penggelapan sepeda motor tersangka 2 orang juga telah di amankan Polres Pelabuhan Belawan yang mana berinisial US alias TG (41) warga Kota Bangun dan PAA alias AM (23) warga Gg.Manggis Kelurahan Tanah Enam Ratus,dan kronologis kejadian pada tanggal 22 April 2019 sekitar pukul 14.00 WIB yang mana pada saat itu Putri alias Amoy meminjam sepeda motor milik Pelapor dengan alasan dipakai kerja namun hingga sore hari tak kunjung kembali,jelas jerico.(nisa)

Komentar