P.Sidimpuan|metroinvestigasi.id-Kajari kota Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH., MH, bersama jajarannya melaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum dan pemahaman Hukum kepada masyarakat melalui Door too Door bagi masyarakat miskin rentan di kota Padangsidimpuan selasa (12/12), hal ini di sampaikan dalam press Release yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan Yunius Zega, S.H,M.H.
Dalam penyampaian Kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis Door To Door yang dipimpin langsung oleh Kajari Padangsidimpuan bersama Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan dan Stakeholder.
Disebutkan kajari Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat miskin dan rentan serta menampung keluhan atau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat untuk diberikan solusi.
Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar,SH.MH bersama dengan stakeholder bergerak dari satu rumah ke rumah warga lainnya dikawasan permukiman warga Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara di mana para Tim penyuluh Hukum mendapati dan mendatangi beberapa keluarga masyarakat miskin dan rentan yang dikunjungi dalam kegiatan tersebut yaitu keluarga Keluarga Rosmainy Lubis, Keluarga Arsyad Keluarga Rosmawati Lubis, Keluarga Ismail Piliang, Keluarga Baginda Hasibuan, Keluarga Ahmad Ubaid Lubis, Keluarga Nurhani Parinduri, Keluarga Siti Aisyah Ritonga, Keluarga Hamonangan Nasution dan Keluarga Rudy Hardianto.
Disampaikan oleh masyarakat, adapun bentuk permasalahan yang sedang di hadapi oleh Masyarakat Kelurahan Wek IV yakni tunggakan BPJS yang belum diselesaikan sehingga kepesertaan BPJS tidak aktif dan tidak dapat dipergunakan untuk berobat, tidak memiliki MCK, sebagian Masyarakat masih ada yang belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) sehingga terkendala untuk menyekolahkan anak, kemudian permasalahan Kartu Keluarga hilang dan masyarakat tidak mengetahui prosedur pengurusan, masih adanya Masyarakat yang belum mempunyai sarana air bersih.
Sementara itu Kajari Padangsidimpuan dan Tim Penyuluhan Hukum menyahuti dan memberikan solusi permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut, hingga dapat terjawab dan mendapatkan solusi serta dengan memberikan bantuan berupa paket sembako (beras, telur, gula dan minyak goreng).
Dalam acara tersebut di hadiri oleh
Kadis Sosial Kota Padangsidimpuan, mewakili Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, mewakili Kantor BPJS Cabang Padangsidimpuan, mewakili Kadis Pengendalian Penduduk dan KB Kota Padangsidimpuan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Kabag Hukum Kota Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Utara, Lurah Wek IV dan Tim Penyuluhan Hukum lainnya.( Ahmad hakimm.lbs)










Komentar