Gunungsitoli | metroinvestigasi.id – Istri mantan Pendeta GBI membantah pemberitaan yang beredar oleh beberapa media terkait penahan suaminya mantan Ketu BPD -GBI Nias.
Sebagai seorang istri yang juga masih Pendeta di GBI Yamifati Zendrato menjelaskan bahwa semua yang di tuduhkan kepada suaminya Openten Gulo itu tidak Benar, terangnya kepada sejumlah media.
Ibu Pendeta Yamifati Zendrato (49) bersama putrinya Kurnia Mayestic Gulo mengharapkan keadilan untuk mantan Pdt Openten Gulo atas kasus yang menimpanya, yakni tuduhan melakukan dugaan penggelapan satu unit mobil operasional merk Grand Max milik Badan Pekerja Daerah Gereja Bethel Indonesia (BPD-GBI) Nias.
Terkait masalah Mobil milik GBI Nias yang dituduhkan ke suaminya menggelapkan mobil tersebut,Yamifati Zendrato itu tidak Benar. istri mantan Pdt Opentin Gulo menuturkan kepada awak media ini, Sabtu (28/06/2010).
Awalnya mobil tersebut diberikan oleh Badan Pekerja Harian (BPH) GBI Pusat Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018 kepada BPD-GBI Kepulauan Nias untuk kendaraan operasional yang diterima langsung oleh Pdt Openten Gulo sebagai Ketua BPD-GBI Kepulauan Nias di Jakarta.
Pada tanggal 19 November 2018 salah satu pengurus BPD Nias, Perlindungan Faebua Dodo Hulu, SPd melaporkan Pdt Openten Gulo ke Polisi dengan tuduhan pengelapan satu unit mobil merek Grand Max milik GBI Kepulauan Nias,” terang Yamifati.
Kemudian Pdt Yamifati Zendrato mengatakan, pada saat menghadiri panggilan Polisi untuk dimintai keterangan, mantan Pdt Openten menjelaskan, alasannya ia tidak menyerahkan mobil ke BPD Nias pertama karena Pemecatan diri nya sebagai Ketua BPD Nias tidak pernah diterima dan belum pernah dibicarakan atau diklarifikasi dan dibentuk Panitia AdHoc, atas masalah yang dituduhkan padanya. Kedua, tidak ada surat dari BPH Pusat kepada siapa mobil itu harus diserahkan untuk membuat berita acara tanda terima penyerahan.
Sebelumnya, kata Yamifati, suaminya (mantan Pdt Opentin Gulo) pernah melayangkan surat kepada Abraham E Supit untuk meminta surat keterangan kepada siapa mobil ini diserahkan. ” beliau belum membalas surat itu. Kendati demikian, sebagai niat baik, pada tanggal 30 Januari 2019 Pdt Openten Gulo menyerahkan mobil tersebut kepada Polres Nias melalui (penyidik Suasaro Waruwu dan Agus Zendrato). Dalam hal ini ada bukti berita acara tanda terima penyerahan.
Malah kok pada tanggal 2 Juni 2020, suami saya dijadikan tersangka dengan tuduhan dugaan pengelapan mobil Grand Max milik Operasional BPD-GBI Kepulauan Nias.
” Kemudian di tanggal 22 Juni 2020, suami saya ditahan di Kejaksaan Gunungsitoli. Kami telah berupaya agar suami saya bisa di tangguhkan tidak ditahan, namun tidak dikabulkan dan sampai saat ini masih ditahan. Alasan tidak dikabulkannya penangguhan adalah karna ada laporan baru yang dilaporkan lagi ke Kepolisian tentang Penjualan tanah,” ucap Yamifati menjelaskan kepada awak media.
Mengenai penjualan tanah Geteja katanya, Klarifikasi Penjualan Tanah dan Kronologi Gereja GBI Dahana.
Saya Yamifati Zendrato istri mantan pendeta Openten Gulo, menjelaskan mengenai tanah Gereja GBI Dahana, sebagai istri Pdt Openten Gulo alias (Ama Yesti). Saya memberitahukan bahwa tanah itu tanah Milik saya sendiri yang saya beli kepada Faigi Mb6w6 Lase di Desa Dahana sesuai dengan akte pertanahan Bawalato dan bukan atas nama Gereja GBI Dahana.
Pada waktu itu saya ditetapkan di GBI Dahana pada tahun 2004 sebagai Gembala Jema’at, yang mana saat itu belum di bangun Gereja hanya berupa Los Pospei GBI. Pada suatu hari saya berbicara kepada Faigi Mb6w6 Lase dan istrinya untuk meminta tanahnya agar bisa kita beli untuk Gereja, puji Tuhan keinginan untuk membangun Gereja terwujut dan secara bertahap .
Kemudian sering waktu berjalan jama’at Gereja GBI Dahana mulai berkurang karna pindah organisai gereja lain, lambat laun lama kelamaan sudah tidak ada lagi jema’at Gereja GBI dan kita turunkan plang papan merek Gereja GBI Dahana Bawalato…karena tanah itu milik Saya sendiri maka kami jual,” …ungkapnya. @( Masry)
Komentar