Jakarta | metroinvestigasi.id- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diduga menerima biaya komitmen sebesar 30 persen dari pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024. “Betul,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu, 4 Februari 2026.
Budi menjelaskan bahwa informasi tersebut bersumber dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Jaksa penuntut umum membacakan BAP tersebut dalam persidangan perkara hibah pokmas Jawa Timur. “Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi Gubernur Jawa Timur,” ujar Budi.
Menurut Budi, keterangan Khofifah di persidangan akan menjelaskan pelaksanaan program hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menyebutkan bahwa persidangan yang menghadirkan Gubernur Jawa Timur dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 5 Februari 2026.
Metro investigasi mengonfirmasi Khofifah ihwal dugaan penerimaan biaya komitmen dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirim Metro investigasi.id belum mendapat balasan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, sejumlah pihak diduga menerima biaya komitmen, baik secara tunai maupun melalui transfer, dalam perkara ini. Dua nama yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak. Keduanya disebut menerima biaya komitmen hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokok pikiran DPRD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024. Tempo juga berupaya mengonfirmasi Emil. Namun, nomornya tidak tersambung.
KPK telah memeriksa Khofifah Indar Parawansa dalam perkara ini. Penyidik memeriksa Khofifah di Polda Jawa Timur pada 10 Juli 2025.
Usai menjalani pemeriksaan, Khofifah mengaku hanya memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Ia menjelaskan bahwa penyidik menanyakan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro selama masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2021–2024. “Pertanyaannya banyak. Kalau terkait struktur di OPD satu pertanyaan, jawabannya bisa banyak, termasuk nama-nama lengkap masing-masing OPD,” ujar Khofifah.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu orang merupakan staf penyelenggara negara.
Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. Adapun KPK telah menghentikan pengusutan terhadap Kusnadi dalam perkara ini. Komisi menghentikan penyidikan setelah menerima informasi bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersebut meninggal. “Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi Tempo pada 16 Desember 2025.
Asep menegaskan bahwa penyidik tetap melanjutkan pengusutan perkara korupsi dana hibah pokmas di lingkungan pemerintah provinsi Jawa timur tahun anggaran 2019 -2022 terhadap para tersangka lainnya “perkara dengan tersangka lainnya tetap lanjut,” ujarnya.(ril/La baru)










Komentar