Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPI-SU) Kembali Lakukan Aksi Di Depan Kejatisu

 

Medan | metroinvestigasi.id- Puluhan Mahasiswa Sumatra Utara mendatangi kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara (KEJATI-SU) di jalan jenderal besar A.H.Nasution No.1C, Pangkalan Mansyur, kecamatan Medan Johor, kota Medan, pada 28/10/2024 GEMPI-SU meminta untuk melakukan pengusutan tuntas dugaan adanya Mark up korupsi yang menurut mereka (Mahasiswa -red) diduga dilakukan oleh kepala Dinas pendidikan Labuhanbatu Utara.

Ketua umum Gerakan Mahasiswa Sumatra Utara (GEMPI-SU) Ardiansyah Sitorus menyampaikan, dalam orasinya “aksi kami hari ini adalah bagian dari upaya kami mendukung kejatisu untuk mengawasi berjalannya pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan perundang-undangan kata Ardiansyah Sitorus.

Kemudian ditambahkan lagi ” jika aksi kami hari ini tidak ditanggapin oleh pihak kejatisu, kami akan melakukan aksi lanjutan jilid II dan dengan dukungan teman-teman anti korupsi lainnya, tidak menutup kemungkinan dalam aksi lanjutan kami akan lebih banyak mengangkat kasus yang ada pada Dinas pendidikan Labuhanbatu Utara” ujar Ardiansyah Sitorus.

Saat ditanya awak media besar jumlah anggaran yang diduga adanya Mark up dan korupsi tersebut beliau menyampaikan” adapun dugaan Mark up dan korupsi tersebut adalah merupakan anggaran Dana BOS Tahun 2023 dan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri 118246 Padang Maninjau, Pekerjaan dilaksanakan oleh CV APB, dengan Kontrak Nomor AHS.040.1/PPK- DISDIK/ DAK/FISIK/L/ 2023 Tanggal 17 Juli 2023 dengan nilai sebesar Rp348.848.689,00 dalam Jangka Waktu pelaksanaan Kontrak selama 120 Hari sejak tanggal 17 Juli s.d 13 November 2023. Namun adanya dugaan atas temuan kami bahwa Pekerjaan tersebut kelebihan pembayaran sebesar Rp32.850.646,87.

Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri 114614 Teluk Pulai Dalam, Pekerjaan dilaksanakan oleh CV RH, Berdasarkan Kontrak Nomor AHS.078.1/PPK-DISDIK/DAK/FISIK/L/2023 Tanggal 20 Juli 2023 dengan nilai sebesar Rp523.623.066,00 dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Kontrak selama 120 Hari sejak tanggal 20 Juli s.d 16 November 2023. Namun dengan hasil temuan kami bahwasanya adanya dugaan Kelebihan Pembayaran sebesar Rp24.662.385,42.

Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp188.119.269,00 atas Realisasi Belanja Dana BOS, dengan penyaluran Dana BOS Reguler TA 2023 dari Rekening Kas Umum Negara diterima oleh masing-masing sekolah negeri dan swasta, dengan Anggaran Belanja Dana BOS sebesar Rp52.408.560.000,00 dengan realisasi s.d 30 November sebesar Rp24.015.003.282,00 atau 45,82% dari Anggaran.

Maka kami menduga dalam kegiatan ini mengacu adanya indikasi korupsi dan Mark up yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Ini bentuk konsistensi kita, untuk membumi hanguskan korupsi di kabupaten Labuhanbatu Utara jika hal ini tidak di akomodir kembali, maka kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas ” ujar Ardiansyah Sitorus dengan nada cukup tinggi.

Masa aksi juga meminta dan mendesak PJ. Bupati Labuhanbatu Utara untuk mengevaluasi dan bila perlu segera mencopot kepala Dinas pendidikan Labuhanbatu Utara, apabila dalam hal ini Bupati tidak mengindahkan, maka patut kita menduga adanya main mata PJ. Bupati dengan kadis pendidikan Labuhanbatu Utara.

“Saya sudah menghubungi kepala Dinas pendidikan Labuhanbatu Utara yang terhormat, tapi tidak ada tanggapan dan ini tidak menunjukkan ketidak terbukaan kepala Dinas kepada kami Mahasiswa dan seakan menutupi” pungkas Ardiansyah Sitorus.            (Esron Silalahi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *