Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Polres Tebing Tinggi melalui tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di Jalan Meranti Lk V, Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH dalam keterangannya, Rabu (13/5), membenarkan bahwa tim Jatanras berhasil mengamankan tersangka seorang pria berinisial AP (19), warga Desa Sibulan Kecamatan Tebing Syahbandar.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang merupakan warga setempat, mengetahui dua ekor lembunya hilang setelah diberitahu oleh keponakannya. Mendapat informasi tersebut, korban langsung memeriksa kandang ternaknya dan melakukan pencarian di sekitar lokasi.
Saat dilakukan pencarian, korban bertemu dengan warga yang mengaku sempat melihat sebuah mobil Grand Max melintas dengan kecepatan tinggi yang membawa ternak lembu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.
Menerima laporan tersebut, tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Ipda NJ. Silalahi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan secara intensif.
“Hasilnya, pada Senin (11/5) pukul 00.30 Wib, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Polisi juga menemukan dua ekor lembu milik korban di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah pelaku”, ungkap Iptu Herikson Siahaan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ar)










Komentar