P.sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) yang di komandoi oleh Steven Aritonang bersama elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Satpol.PP. Kota Padangsidimpuan Rabu,(30/4).
Aksi unjuk rasa yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat di wilayah Tabagsel menyatakan sikap agar pemerintah.kota Padangsidimpuan yang nota bene nya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan sebagai penegak PERDA atau PERWAL No. 23 Tahun 2011 tentang pendirian rumah makan, cafe, pendirian gubuk, pondok, warung dan tempat objek wisata.agar Satpol PP tetap bertindak profesional dan tidak terkesan tebang pilih dalam menjalankan tugas menegakkan peraturan daerah atau pun Peraturan Walikota.
Seperti halnya penertiban warung remang-remang atau lapo tuak (pakter) di wilayah Kota Padangsidimpuan, meminta kepada Kepala Satpol PP beserta jajarannya agar dalam melaksanakan giat penertiban khususnya penyakit masyarakat (pekat) secara adil dan merata tanpa membeda-bedakan atau memberikan perlakuan khusus kepada pelanggar Perwal.
Mendesak Satpol PP Kota Padangsidimpuan agar dalam menekan angka pelanggaran dan memastikan ketertiban serta ketenteraman bagi masyarakat tidak hanya melakukan razia pekat di sejumlah tempat saja, melainkan juga perlu dilakukan secara rutin dan menyeluruh.
Mendesak Satpol PP Kota Padangsidimpuan agar juga melaksanakan Razia pekat di daerah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yang terdapat sejumlah warung remang-remang berkedok pakter diduga terindikasi penjualan minuman keras beralkohol tinggi dan rawan menjadi tempat praktik prostitusi.
Kemudian mendesak Pemerintah Daerah yang dipimpin Walikota Padangsidimpuan melalui Satpol PP agar melakukan penutupan terhadap warung remang-remang atau pakter yang menyediakan minuman keras dan praktik prostitusi serta memberikan sanksi keras kepada pelanggar Perwal atau Perda tersebut, meminta Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan agar melakukan evaluasi kinerja jajaran Satpol PP Kota Padangsidimpuan yang dinilai gagal berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan keamanan social di masyarakat Kota Padangsidimpuan.
Sementara itu di dalam surat perjanjian salah satu pihak pengguna warung di Desa Limbong Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara menyetujui tiga poin perjanjian yakni mematui Perwal No.23.tahun 2011, tidak menyediakan wanita wanita penghibur, kemudian akan mengecilkan volume suara dari musik agar tidak mengganggu ketenangan dan ketenraman masyarakat sekitarnya.
Di dalam aksi unjuk rasa tersebut Kasat Pol.PP kota Padangsidimpuan yang di wakili oleh Kabid penegakan perundang undangan Daerah pada Satpol PP Akhyar.Rhamadan.srg menyebutkan kita akan kordinasi dengan pemerintah setempat dalam hal ini kepala Desa, kemudian bagi anggota kami yang terlibat di dalam hal ini, kami akan mengambil tindakan kepada oknum tersebut sebutnya.
Kemudia aksi Gaperta di lanjut kan ke Kantor Walikota Padangsidimpuan yang di terima oleh Asisten III administrasi pemerintahan umum Ary Junaidi.lbs. ia mengatakan akan menyampaikan aspirasi ini kepada walikota Padangsidimpuan.(Ahmad Hakim.lbs)
Komentar