JAKARTA – KPK menetapkan Dirut PTPN III, Dolly Pulungan Dirut dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu sebagai pemberi PNO (Pieko Nyotosetiadi) pemilik PT Fajar Mulia Trasindo dan DPO (Dolly Pulungan) Dirut PTPN III dan IKL (I Kadek Kertha Laksana) Direktur Pemasaran PTPN III,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (3/9/2019).
Dapat Suap SGD 345 Ribu
KPK menetapkan Dirut PTPN III Dolly Pulungan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga menerima suap SGD 345 ribu dari pihak swasta.
“Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Duit itu diduga berasal dari Pieko Nyotosetiadi (PNO) yang merupakan pemilik PT Fajar Mulia Transindo. Syarif mengatakan PT Fajar Mulia Transindo merupakan pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III yang mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Dia menyebut terdapat aturan internal di PTPN III mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Nah, penetapan harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
“Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU dan ASB Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangrila. Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB,” ujarnya.
Dolly kemudian meminta Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana menindaklanjuti pemberian uang itu. Pieko diduga menyerahkan uang itu lewat orang kepercayaannya kepada Kertha Laksana yang kemudian diamankan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 tersangka. Mereka ialah Pieko selaku tersangka pemberi dan Dolly serta Kertha Laksana sebagai tersangka penerima.
Minta Menyerahkan Diri
KPK meminta Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Dirut PTPN III) Dolly Pulungan menyerahkan diri. Dolly disebut KPK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
“Maka KPK mengimbau agar segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Selain Dolly, Syarif meminta seorang tersangka lain yang diimbau menyerahkan diri yaitu Pieko Nyotosetiadi sebagai pemilik PT Fajar Mulia Transindo. Sedangkan seorang lain yaitu I Kadek Kertha Laksana sebagai Direktur Pemasaran PTPN III dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya perusahaan milik Pieko yang bergerak di bidang distribusi gula ditunjuk menjadi pihak swasta dalam kontrak dengan PTPN III. Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Dalam prosesnya Dolly dan Kadek Kertha berkongkalikong lantaran membutuhkan uang. Pada akhirnya Pieko memberikan suap pada keduanya.
“Uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan direktur utama di BUMN tersebut,” sebut Syarif.(deco)
Berikut Konstruksi Perkara OTT Bos PTPN III:
– PNO adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula
– Pada awal tahun 2019 perusahaan PNO ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. Dalam kontrak ini pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak
– Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula PNO dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI)
– Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU Direktur Utama PTPN III dan ASB ketua umum dewan pembina asosiasi petani tebu rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La
– Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB
– Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU meminta IKL Direktur Pemasaran PTPN III untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Baca juga: KPK Minta Dirut PTPN III Tersangka Suap Menyerahkan Diri
– Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN.
Tersangka penerima dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.