Gunungsitoli | metroinvestigasi,id – ML dan AH dilaporkan di Polres Nias, terkait tuduhan dugaan pencemaran nama baik melalui Media Sosial bahwa, Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gunungsitoli Merdi Loi (ML) dan Kepala Cabang WJL (AH) Gunungsitoli telah dilaporkan di Mapolres Nias diduga telah melakukan pencemaran nama baik wartawan yang dianiaya oleh sekelompok preman, Sabtu (12/3) lalu di Pelabuhan Laut Kota Gunungsitoli.
Beredar di media sosial yang dilansir dari salah satu media online terkait pernyataan ML dan AH sebagaimana dikatakan bahwa, pada hari Sabtu (11/3) ada sejumlah oknum wartawan masuk ke anjungan atau ruang kemudi kapal Wira Glory yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Gunungsitoli.
Ketiga oknum wartawan menurut informasi diduga tidak mau turun dari kapal sebelum diberikan uang Rp. 1,5 Juta oleh nakhoda kapal, mereka menolak atau mengembalikan uang yang diberikan sebesar Rp. 500 ribu, kata Merdi Loi pada salah satu media.
Padahal Komunitas Wartawan Anti Kriminalisasi (KWAK) Kepulauan Nias konfirmasi kepada ML di ruang kerjanya Rabu (16/3) malam, hal pemberian uang oleh nakhoda kapal WJL tidak pernah disingung ML.Sebagaimana diberitakan media Online,lanjut Puluhan Komunitas Wartawan Anti Kriminalisasi (KWAK) Kepulauan Nias mendatangi Polres Nias, Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekitar pukul 18:00 wib melaporkan ML dan AH atas dugaan pencemaran nama baik oknum wartawan.
Dengan Surat tanda terima laporan pengaduan nomor : STPLP/116/lll/2020/NS. Menerangkan bahwa pada hari Jumat tangggal 18 Maret 2022 sekitar pukul 18:00 wib telah datang melaporkan ke Mapolres Nias seorang laki-laki dengan identitas
Nama : Yaatulogea Gea als AM Mari
bersama rekannya Jurdil Laoli dan Melianus Laoli.
telah melaporkan peristiwa pencemaran nama baik melalui media sosial
Diduga dilakukan ML dan AH.
ML pada saat dikonfirmasi via WhatsApp belum menjawab pertanyaan awak media namun sudah dibaca ceklis 2 biru dan belum ada tanggapannya.
Sedangkan kepada AH awak media masih berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan.
Pada saat dikonfirmasih Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, SH kepada awak media m.engatakan, laporan tersebut diatas sudah diterima di SPKT Polres Nias, kemarin hari Jum’at, 18 Maret 2022 sekitar Pukul 18.00 Wib.
” Sat Reskrim akan melakukan Proses dengan melakukan Penyelidikan,” Ucap Yadsen kepada awak media Melalui via WhatsApp, @ ( Ms)