BENGKALIS-DPRD Bengkalis menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Reses, Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Tata Tertib DPRD, Ranperda Retribusi Jasa Usaha, Ranperda Retribusi Jasa Umum, Ranprda Retribusi Perizinan Tertentu dan Pembentukan Pansus Pokir (Pokok Pikiran), Senin (11/2/2019).
Paripurna dimulai sore kemarin dipimpin Wakil I Ketua DPRD Indra Gunawan Eet bersama Wakil Ketua II Zulhelmi dan dihadiri Bupati diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H. Indra Gunawan.
Sebelum sidang, Sekretaris DPRD Radius Akima membacakan jumlah anggota yang hadir dan paripurna terpenuhi. Sidang diawali dengan penyampaian laporan fraksi, terkait laporan resesnya. Fraksi PAN diwakili Rianto, Fraksi Golkar disampaikan Mus Mulyadi, Fraksi PKS oleh H. Jasmi, Fraksi PDIP oleh Simon Lumban Gaol, Fraksi Gerindra Garuda Yaksa oleh Tinner Waet Bet Tumanggor, Fraksi Partai Demokrat oleh Sukaddi dan Fraksi Gabungan Negeri Junjungan disampaikan Johan Wahyudi.
Beberapa catatan yang disampaikan fraksi, di antaranya aspirasi masyarakat soal perbatasan di beberapa kecamatan dan kabupaten yang harus diselesaikan Pemerintah Daerah. Permasalahan ini harus segera diselesaikan, karena segala urusan masyarakat yang daerahnya terlibat sengketa perbatasan terganggu.
Kemudian disorot juga soal infrastruktur sekolah-sekolah daerah tertinggal dan pelayanan pembuatan e-KTP dan SIM. Sidang dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus Ranperda Retribusi Jasa Usaha perubahan atas Peraturan Daerah Bengkalis Nomor 13 tahun 2011 oleh juru bicara Febriza Luwu.
Dalam laporannya anggota dewan yang biasa disapa Icha ini disebutkan, Pansus dapat menerima usulan perubahan yang diajukan pemerintah daerah dengan beberapa catatan, yaitu pemerintah daerah untuk dapat mengoptimalkan dan mereformasi setiap pemungutan retribusi secara umum dan retribusi jasa usaha khusus dan terus menggali potensi pendapatan yang masih belum terdata.
Selanjutnya, soal pandangan umum dan laporan Pansus Retribusi Jasa Umum perubahan atas peraturan daerah Bengkalis Nomor 12 tahun 2011 oleh Thamrin Mali dengan catatan. Di antaranya Pemkab Bengkalis harus melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap elemen pelaksana pemungut retribusi atau petugas lapangan, mengenai wewenangan dan seluruh stake holder diharapkan mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara baik.
Dilanjutkan dengan laporan Pansus Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 yang disampaikan oleh Pipit Lestari.
Catatan yang disampaikan salah satunya mengharapkan apabila Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu disahkan menjadi Perda dalam penyusunan Peraturan Bupati pada Poin menaikkan tarif atau menurunkan tarif Perda Retribusi Perizinan Tertentu perlu adanya study kelayakan dan perlu adanya kajian,
Jelang peripurna ditutup, Indra Gunawan Eet meminta dukungan dan kerjasama bupati dan jajarannya dalam mewujudkan harapan masyarakat Bengkalis. “Harapan tersebut bisa terkabul bila aspirasi masyarakat dimasukkan dalam program pembangunan Pemkab Bengalis,” kata Indra.(rel).