Jawa Timur ] metroinvestigasi.id –Kepolisian daerah Polda Jawa Timur,bersama Polres Sidoarjo. memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,3 kilo gram barang bukti merupakan hasil pengungkapan Polda Jawa Timur, 23 Kasus Polres Sidoarjjo, 1 kasus penyalahgunaan narkotika dimusnahkan pada,Rabu (18-12/2025).
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abas mengatakan, dalam Pemusnahan barang bukti narkoba ini hasil pengungkapan Polda Jatim 23 kasus dan, Polres Sidoarjo 1.
24 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 9.335,43 gram serta ikstasi 3 Butir,” kata Kabid humas Polda Jatim.
Sementara itu polres Sidoarjo, mengungkapkan satu perkara dengan 2 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 7.858,52 gram.
Selanjutnya, Direktur reserse narkoba Polda Jatim kombes pol Robert da costa,menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba di Jawa timur selama tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan.
“Selama periode Januari hingga Desember 2025, Polda Jawa timur berhasil mengungkap sebanyak 5.924 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 7.617 orang,”
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 meliputi 292.488 gram sabu, 103.782 gram dan 960 batang tanaman ganja,60.989 butir ekstasi, 4,70 gram kokain, dan 8.610.473 butir obat-obatan keras.
Dibandi tahun tahun 2024, pengungkapan kasus narkoba pada tahun meningkat 6,499 persen,sementara jumlah tersangka meningkat 9,14 persen,ungkap Kombes pol Robert.
Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba telah dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2025.
Pada Juni 2025, Polda Jatim pemusnahan 49 kg sabu dan 2.860 butir ekstasi, serta 5.688.600 butir obat Karas.
Selain itu, pemusnahan bersama Bareskrim polri juga dilakukan terhadap 85,3 kg sabu.
Pada hari ini kita kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 kasus dengan 40 tersangka,di mana 22 kasus di antaranya merupakan perkara yang telah dilakukan restorative justice,ungkap Kombes pol Robert.
Dari total pengungkapan tersebut, Polda Jatim diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk terus menggalakan pencegahan dan pemberantasan narkoba demi mewujudkan Jawa timur yang lebih maju dan mendukung Indonesia emas.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Robert da costa juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari BNNP Jawa timur, bea cukai, angkasa pura, Pelindo,kejaksaan, pengadilan, hingga seluruh stakeholder dan personel Ditresnarkoba Polda Jatim yang terus bekerja tanpa lelah dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa timur.(La Baru)
















Komentar