Sumatera Utara | KameraBerita – Tim Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kg di Jalan Asahan, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/1/2019) sekira pukul 01.30 WIB.
Informasi yang diperoleh menyebutkan dalam pengungkapan narkoba turut diamankan dua tersangka yang salah satunya oknum polisi dari Polres Samosir.
Bahkan untuk keduanya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak pada bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat diamankan.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial ALM alias Otong (21) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan Brigadir S (35) warga Jalan Sudirman, KM 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, (anggota Sat Sabhara Polres Samosir/KTA belum diurus).
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Selanjutnya Tim Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan tepatnya di Jalan Asahan, Kota Pematangsiantar, petugas berhasil menghentikan laju kendaraan mobil yang ditumpangi kedua tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan. Dalam pemeriksaan petugas menemukan dua unit tas ransel yang berisikan sabu seberat 15 kg.
Namun saat dilakukan penangkapan dan hendak dibawa ke Polda Sumut, kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak pada bagian kaki.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi mengenai penangkapan oknum polisi dengan rekannya membawa sabu seberat 15 kg belum bisa memberikan keterangan. (trb/iqbal)