Medan|metroinvestigasi.id – Enam orang pelaku pencurian diamankan dari sejumlah laporan korban.” Para pelaku ini biasanya setelah beraksi langsung kabur ke tempat yang mereka sebut sebagai Safe House di Perumahan Lestari Sei Mencirim.Disana juga mereka biasa berbagi hasil kejahatan,”ujar Andi Rian
Dari kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti 5 unit sepeda motor, 7 unit handphone, 9 buah dompet, 2 buah helm, 10 lembar STNK serta 16 buah tas yang diduga milik para korban.
Sedangkan tiga orang tersangka lainnya yakni, MZ (36) warga Jalan Setia Budi, AP alias Arif (37) Warga Jalan DI Panjaitan dan NA alias Ambi (35) merupakan pelaku pencurian yang membobol kantor Rumah Zakat di Jalan Setia Budi beberapa waktu lalu.
” Untuk MZ merupakan pelaku pencurian, sedangkan AP dan NA tersangka penadahan barang curian,” Terang Kombes Pol Andi Rian.
Dalam aksi pencurian ini para pelaku menggondol 1 unit Laptop merk HP, 1 kamera digital kecil merk Canon, 1 kamera digital besar merk Canon, 1 Note Book, 1 Nano Spray, 1 kunci T, 1 buah gembok, 1 buah senter, 1 buah STNK R4, 1 buah STNK R2, 9 lembar Surat Bukti Gadai, 1 buah tas sandang.
Jajaran personel Ditkrimum Polda Sumut, berhasil meringkus 6 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Dari enam tersangka ini, dengan kasus berbeda.Direktur Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol.Andi Rian, dalam keterangan Pres Relisnya di halaman Ditkrimum Polda Sumut, Senin ( 05/08/2019) dihadapan sejumlah wartawan mengatakan” Seorang pelaku dari enam pelaku ini, melakukan tindak kejahatan mencuri sebuah mobil truk pengangkut barang di depan ruko Multatuli Indah, Sabtu (06/7/2019), milik PT Andalan 21 Ekspres. Akibat pencurian yang dilakukan pelaku, PT Andalan 21 Ekspres mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliyar.Pelaku ini ialah bernisial F alias Pakle (39) warga Desa Tanjung Selamat, yang merupakan DPO dari tahun 2015 dengan kasus pencurian juga” Ucap Andi Rian.
Lebih lanjut Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol.Andi Rian juga mengatakan Polisi juga berhasil meringkus dua orang pelaku jambret yang sudah puluhan beraksi di wilayah Kota Medan sekitarnya. Keduanya berinisial L alias Kocu (23) warga Jalan Sei Sikambing dan YI alias Yogi (36) warga Jalan Pertempuran. Mereka diringkus Polisi, diperumahan Lestari Sei Mencirim tanggal 31/Juli/2019.( rel/nisa)
















Komentar