Jelang MUSDA VII KAHMI Medan, HMI Cabang Medan Soroti Arah Kepemimpinan dan Komitmen Alumni Terhadap Perkaderan

 

Medan | metroinvestigasi.id- Ketua Bidang Kajian dan Keilmuan HMI Cabang Medan periode 2025–2026, Syafiq Nazira, menyampaikan pandangan dan perhatian serius terhadap penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) MD KAHMI Kota Medan ke-VII yang akan digelar pada 19–20 September 2026 untuk kepengurusan periode 2026–2031.

Menurutnya, Musda merupakan momen strategis dalam menentukan arah kebijakan dan kualitas kepemimpinan MD KAHMI Kota Medan. Karena itu, seluruh elemen KAHMI khususnya kader-kader yang selama ini aktif menghidupkan relasi, sinergi, serta kesinambungan dharma diharapkan menjadikan Musda sebagai ruang memilih pemimpin yang bukan hanya mampu menjalankan program, tetapi juga memiliki integritas ideologis dan rekam jejak yang selaras dengan prinsip perkaderan HMI.

Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam atau yang disingkat KAHMI pada dasarnya adalah wadah bagi para alumni HMI untuk tetap mendharmabaktikan ilmu, keahlian, dan pemikiran mereka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, hubungan antara HMI dan KAHMI tidak boleh dipandang sebagai hubungan administratif belaka, melainkan harus signifikan, kolektif, dan kolegial.

Kerangka tersebut sejalan dengan rujukan AD/ART hasil-hasil Munas KAHMI ke-XII Tahun 2022 di Kota Palu. Dalam Pasal 8 tentang Fungsi dan Peran, point (2b) ditegaskan bahwa KAHMI berperan sebagai wadah untuk memfasilitasi dan mendukung kegiatan HMI terutama dalam menyelenggarakan kegiatan pengaderan anggota HMI. Artinya, keberadaan KAHMI semestinya hadir sebagai penopang keberlangsungan kaderisasi, bukan sekadar identitas nama dan bukan pula respons musiman terhadap kegiatan-kegiatan HMI,

Kabid Kajian dan Keilmuan HMI Cabang Medan ini juga menggarisbawahi bahwa di lapangan masih ditemukan kesenjangan. Sebagian pengurus KAHMI belum menunjukkan kepedulian yang memadai dalam mendukung program-program cabang. Padahal, cabang merupakan ruang kaderisasi HMI: tempat berlangsungnya regenerasi, pematangan kapasitas, dan penguatan tradisi perjuangan agar roda organisasi tidak berhenti.

Dalam konteks tersebut, perhatian tersebut juga mencakup keberlanjutan sekretariat HMI Cabang Medan yang dikenal sebagai “Alimbas” dan beralamat di Jalan Adinegoro No. 15, Kota Medan.

Sekretariat bukan hanya tempat administrasi, tetapi pusat denyut kerja-kerja kaderisasi. Karena itu, dukungan kolektif KAHMI harus diterjemahkan dalam tindakan: keberpihakan, konsistensi, dan kehadiran dalam ekosistem pengaderan.
Kabid Kajian dan Keilmuan HMI Cabang Medan berharap Musda MD KAHMI Kota Medan ke-VII dapat melahirkan pemimpin yang peka dan perhatian terhadap kader-kader HMI, bukan hanya dalam retorika tetapi juga dalam komitmen program.

Kepemimpinan yang baik bukan semata terkait kemampuan memimpin rapat, menyusun jabatan, atau memenuhi prosedur kelembagaan. Kepemimpinan yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang mampu menyambung garis perjuangan kaderisasi HMI ke ranah KAHMI, sehingga transformasi nilai dan kultur perjuangan berjalan berkelanjutan.

Dalam Musda MD KAHMI Kota Medan tersebut, tercatat terdapat enam (6) orang yang telah mendaftar sebagai Calon Ketua Umum MD KAHMI Medan Periode 2026–2031. Pendaftaran dilakukan kepada PANSEL (Panitia Seleksi) hingga 2 September 2026 pukul 23.59 WIB.

Melalui penelusuran rekam jejak calon, Kabid Kajian dan Keilmuan sekaligus sebagai Instruktur HMI Cabang Medan menemukan fakta penting yang menjadi perhatian publik kader HMI. Salah satu calon pernah menjadi Ketua Umum pada organisasi eksternal lainnya.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena prinsip independensi dalam perkaderan HMI selama ini selalu ditegaskan: independensi organisatoris dan independensi etis.
Secara etis, hal tersebut menyalahi pedoman independensi yang selama ini menjadi roh perkaderan HMI.

Jika independensi organisatoris serta independensi etis tidak terjaga sejak awal, maka kelayakan dan kepantasan calon untuk memimpin MD KAHMI Kota Medan dapat dipertanyakan. KAHMI yang seharusnya menjadi lanjutan dharma kaderisasi HMI tidak boleh dipimpin oleh figur yang rekam jejak kepemimpinannya bertentangan dengan prinsip dasar tersebut.
Lebih jauh, dalam ketentuan konstitusi HMI ditegaskan bahwa HMI tidak menerima keanggotaan ganda. Artinya, apabila seseorang pernah mengikuti perkaderan HMI lalu mengikuti perkaderan pada organisasi mahasiswa eksternal lainnya seperti HMI, maka status keanggotaan dapat gugur.

Demikian pula, jika seseorang pernah menjabat Ketua Umum pada organisasi mahasiswa eksternal selain HMI, maka integritas, kesesuaian rekam jejak, serta kepatuhan terhadap prinsip dasar kader HMI harus menjadi pertimbangan utama yang tidak boleh diabaikan.
Sebagai rujukan rencana dan batasan kelembagaan, hasil-hasil Munas KAHMI ke-XII Tahun 2022 di Kota Palu pada BAB XI (Majelis Daerah) menyebutkan:
• Pasal 65 ayat (1) huruf d: Anggota Presidium/Ketua Umum Majelis Daerah dinyatakan berhenti dari jabatan apabila dikemudian hari diketahui bukan anggota HMI.
• Pasal 66 ayat (1) huruf d: Kriteria dan syarat Presidium/Ketua Umum Majelis Daerah adalah memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik selama aktif di HMI dan KAHMI.

Dengan ketentuan ini, HMI menegaskan bahwa penguatan KAHMI harus sejalan dengan nilai kaderisasi HMI. Pemimpin MD KAHMI Kota Medan semestinya memiliki rekam jejak kuat di HMI dan mampu menunjukkan konsistensi perjuangan yang benar-benar berasal dari komitmen kaderisasi, bukan sekadar kemampuan administratif.
Tugas Pansel seharusnya tidak berhenti pada kelengkapan berkas. Pansel perlu memastikan kelayakan substantif setiap calon, termasuk rekam jejak ke-HMI-an, pengalaman di KAHMI, status keanggotaan, pengalaman perkaderan, integritas, serta kesesuaiannya dengan ketentuan organisasi.

Dengan demikian, proses seleksi tidak hanya memastikan siapa yang lengkap secara administrasi, tetapi juga siapa yang memenuhi syarat secara substantif dan memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kabid Kajian dan Keilmuan HMI Cabang Medan pada akhirnya mendorong agar proses Musda menjadi proses seleksi kualitas. Proses pemilihan kepemimpinan harus mengutamakan kelayakan dan kepantasan yang bersandar pada rekam jejak di HMI serta kesesuaian dengan pedoman independensi.

Tujuannya jelas: memastikan bahwa KAHMI hadir sebagai penguat kaderisasi HMI, bukan justru menimbulkan keraguan terhadap arah dan integritas kepemimpinan, pungkas Syafiq Nazira. (rel)

Komentar