Jawa Timur | metroinvestigasi.id- penipuan daring bermodus percintaan (love scamming) internasional dengan total kerugian korban mencapai Rp1,1 miliar. Kasus yang diungkap pada Senin, 22 Juni 2026 ini menyeret puluhan korban warga negara Indonesia (WNI) dari berbagai daerah.
pembongkaran kasus tersebut,
Jumlah Korban dan Kerugian
Total Korban.Polisi mengidentifikasi sedikitnya 53 korban WNI.
Korban di Jawa Timur, Sebanyak 22 korban berasal dari Jawa Timur, tersebar di wilayah Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Madiun, hingga Pamekasan.
Nilai Kerugian: Akumulasi dana yang dikuras dari para korban mencapai sekitar Rp1,1 miliar sejak sindikat ini beroperasi pada Agustus 2025.
Tersangka yang Ditangkap
Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim, Kanwil Kemenkumham/Imigrasi Jawa Timur, dan Polresta Sidoarjo. Petugas mengamankan sejumlah pelaku, di antaranya tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Ace Vitus (WNA): Berperan sebagai otak sindikat yang menerima porsi keuntungan terbesar yaitu 65 persen.
Gojo Kelvin Grace (WNA asal Ghana): Berperan menyediakan perangkat komunikasi, nomor rekening penampung, serta mengirimkan konfirmasi dokumen palsu.
Lilik Nurhaidah (WNI): Berperan sebagai admin, pemegang rekening penampung, sekaligus menyamar sebagai petugas otoritas pengurus paket.
3. Modus Operandi Pelaku
Pendekatan Asmara.Pelaku WNA mendekati korban melalui media sosial atau aplikasi kencan dengan menggunakan identitas palsu (salah satunya memakai nama “Haji Kamal Zaki”).
Komunikasi Intensif. Pelaku membangun kenyamanan emosional dengan korban lewat panggilan video, telepon, dan pesan instan
Jeratan Penipuan Paket. Setelah korban terpikat, pelaku berpura-pura mengirimkan barang berharga dari luar negeri. Pelaku lain kemudian menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai atau Imigrasi, menyatakan bahwa paket tersebut tertahan dan menuntut uang tebusan ke rekening penampung. Nyatanya, barang tersebut fiktif.
Pihak Imigrasi Jawa Timur menemukan bahwa para WNA yang terlibat juga melakukan pelanggaran izin tinggal berat (overstay). Salah satu pelaku diketahui telah melebihi izin tinggalnya di Indonesia hingga 885 hari.
Kata direktur Reserse siber Polda Jawa timur, Kombes pol Bimo Ariyanto.”mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kenalan baru di media sosial yang menunjukkan perhatian berlebih namun berujung pada permintaan transfer uang dengan alasan apa pun”
(La baru,p.jatimm)
















Komentar