Digulung Saat Pesta Sabu! Polres Simalungun Tangkap Tiga Tersangka, Amankan 8,12 Gram Narkoba

 

Simalungun | metroinvestigasi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek Perdagangan kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Tiga pria digulung petugas saat tengah menggelar pesta sabu di salah satu rumah warga di Kecamatan Bandar Masilam. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,12 gram bruto, alat hisap, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penangkapan yang berlangsung Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB itu dilakukan di rumah milik Syahrizal (52), warga Huta III Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Dua pria lainnya yang turut diamankan ialah Sandi Suhendri (35), warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, dan Iga Armanda (28), warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Minggu (5/10/2025) malam menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah Syahrizal. Warga menduga rumah itu sering dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu.

“Informasi awal kami terima sekitar pukul 07.00 WIB dari warga yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar AKP Henry.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan mendadak dan mendapati ketiga tersangka sedang berada di dalam kamar, tengah mengonsumsi sabu menggunakan bong dari botol kaca. Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip sedang berisi sabu di samping Syahrizal, serta sejumlah barang bukti lain berupa:

Delapan paket sabu dengan berbagai ukuran,

Dua unit timbangan digital merk Pocket Scale,

Satu alat bong dari botol kaca,

Kaca pirex dan sekop plastik,

Dua unit telepon genggam, serta

Uang tunai sebesar Rp130.000.

“Total sabu yang kami amankan mencapai 8,12 gram bruto. Dari keterangan awal, Syahrizal mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Supantek, warga Bandar Matinggi. Saat ini kami terus lakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasoknya,” ungkap Kasat Narkoba.

Penyidik menduga kuat ketiga pelaku tidak hanya pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran sabu lintas wilayah antara Kabupaten Simalungun dan Batubara. Indikasi itu diperkuat dengan temuan timbangan digital dan beberapa paket sabu siap edar di lokasi penggerebekan.

AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menelusuri mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat pemasok. Ia menilai keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja sama aktif masyarakat yang berani melapor.

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peran masyarakat sangat penting. Kami imbau agar warga tidak takut melapor jika menemukan aktivitas narkoba di lingkungannya. Polres Simalungun akan menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan profesional,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun dan sekitarnya. Polres Simalungun berjanji akan terus melakukan operasi serupa secara berkelanjutan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Simalungun. Kami akan gulung habis siapa pun yang mencoba merusak masa depan anak bangsa,” tutup AKP Henry Salamat Sirait dengan tegas.

Reporter: Hd
Sumber: Sat Narkoba Polres Simalungu Editor: Redaksi

ADV

Komentar