Diduga Korupsi Dana Desa,Mantan Kades Sukajaya Digelandang Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara

BatuBara|Metro investigasi.com – Sudah lama menghilang dan menjadi DPO, salah seorang mantan Kepala Desa ( Kades ) Sukajaya, Kecamatan Tanjung Tiram yang berinisial A (50) tahun yang diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) digelandang Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara,Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan yang dilakukan terhadap Arifin (50) terjadi di Jalan Kaswari Sibolga yang dipimpin oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara, IPTU S.Tambunan,SH beserta Bripka.A.Edy Syahputra, Brigadir Yudha Permana dan Briptu.Parlin Silalahi juga dibantu oleh Tim Cyber dari Krimsus Polda Sumut.

Aripin ditangkap atas dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tahun Anggaran 2017 untuk Desa Sukajaya kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Diduga Arifin  selama ini hanya untuk memperkaya diri sendiri,dan hanya mementingkan kepentingan pribadi semata.Dan dianggap telah merugikan Negara,maka selayaknya untuk diberikan hukuman yang setimpal.

Dimana sesuai dengan hasil dari Perhitungan Kerugian Keuangan Negara( PKKN ) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara, Arifin (Mantan Kades) telah merugikan Uang Negara sebesar, Rp.599.524.788.- dan dianggap telah melanggar Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Yo UU RI No 20 Tahun 2001.

Untuk melakukan pengembangan atau pemeriksaan yang lebih lanjut yang di lakukan oleh seorang mantan Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara ,Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batubara telah mengamankan tersangka di Polres Batubara. (rl. SR )

Komentar