Diduga Kasus Taman Alun Alun Kota Mengendap Di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan

 

P.sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Masih kita ingat pembangunan Taman Alun – Alun kota Padangsidimpuan yang dibangun selesai sekitar tahun 2024 yang lalu, yang besumberkan dana APBD Provinsi Sumatra Utara tahun 2023 se sebesar Rp.4.7.M. hingga sampai saat ini menuai kritikan dari masyarakat kota Padangsidimpuan yang di Duga mengendap sudah hampir satu tahun di kantor kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Jelas menuai kritikan pedas dari warga, pasalnya nilai bangunan tersebut mencapai Rp.4.7.M, sementara kerugian negara hanya Rp.844 juta rupiah. Sementara itu kualitas bangunan tersebut tidak mempunyai dampak manfaat bagi masyarakat kota Padangsidimpuan.

Kajari Padangsidimpuan saat di Konfirmasi melalui kasi Intelijen Jimmy Donovan.SH.MH Rabu ( 23/4 ) tidak memberikan tanggapan melalui selulernya (w.a).Juga Ka UPTD perwakilan Provinsi Sumatra Utara kota Padangsidimpuan ( D.srg ) juga tidak memberikan jawaban saat di konfirmasi berulang ulang kali melalui selulernya ( w.a).

Salah satu masyarakat kota Padangsidimpuan Rahmad Parlindungan.Nst saat di minta keterangan nya senin ( 5/5) mengatakan pada media ini, ” diminta kepada Kajari Padangsidimpuan untuk menetapkan tersangka kasus pembangunan Alun -Alun yang sudah mengendap hampir satu tahun.” Kita ketahui bahwa penetapan tertanggal 27 juni 2024 dari penyelidikan hingga penyidikan hingga sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka,ada apa di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Jelas disebutkan oleh Kajari Padangsidimpuan Lambok.MJ. Sidabutar.SH.

dalam konfrensi Pers tertanggal 27 juni 2024 yang lalu dimana adanya kerugian Negara sebesar Rp.844 juta, Lebih lanjut di sampaikan Kajari dalam proses penyelidikan yang dilakukan, kejaksaan telah memeriksa 11 orang para pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut. Bahkan saat dilakukan pengujian oleh tim ahli teksis, turut disaksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) berserta konsultan pengawas dan juga penyedia jasa dari perkerjaan ini “Sehingga dari hasil telah di perloleh bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak korupsi.

Oleh karena itu, dengan tegas Lambok mengatakan pihaknya menaikkan status terhadap kasus dugaan korupsi tersebut yang awalnya di tahap penyelidikan ke tahap penyidikan “Sehingga kasus tersebut kami naikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak hari ini 27 Juni 2024 tegas Kajari Padangsidimpuan di depan para awak media.(Ahmad Hakim.lbs)

Komentar