P.sidimpuan| metroinvestigasi.id-
Sesuai tugas dan fungsi wartawan sebagai social control dan berhak mendapatkan informasi yang benar yang di atur dalam Undang Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan juga di atur dalam UU.RI.No.40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
Beranjak dari surat konfirmasi yang di layang dan di tujukan oleh wartawan metro investigasi untuk mendapatkan informasi, kepala Bagian Pelayanan Barang dan Jasa pada sekretariat kantor walikota padangsidimpuan Siti Humairo.Hsb saat di temui wartawan media ini beberapa waktu yangg lalu mengelak saat di konfirmasi seputar kegiatan tahun anggaran 2024 yang lalu. “saya kordinasikan dulu sama staf ” ucap nya sambil berlalu.Beberapa pertanyaan yang di sampaikan wartawan media ini di duga kuat kabag Pelayanan Barang dan Jasa telah melanggar PP. No.68 .tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme ,dan melanggaran UU.No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).
Hingga berita ini di muat belum memberikan jawaban pasti berapa jumlah anggaran yang di duga di korupsikan kabag PBJ Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2024 yang lalu, belum lagi kasus pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadapnya. (Ahmad Hakim.lbs)










Komentar