Rokan Hilir|metroinvestigasi.id –Jajaran Polsek Sinaboi kembali mengamankan 2 tersangka diduga sebagai pengedar atau bandar narkotika jenis sabu-sabu di Jln.Utama RT 01 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
Pelaku Hasan (30) dan Murni (24) kedua nya warga Jln.Utama RT 01 Kepenghuluan Sungai Nakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir diamankan,Rabu (7/8) oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Sinaboi berserta barang bukti (BB) 2 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 1 gram,1 buah dompet warna coklat,1 bungkus rokok Sampoerna,1 buah kaleng rokok Gudang Garam,90 plastik bening kosong,2 set alat hisap (bong),2 buah mancis,1 buah sendok plastik,1 buah dompet warna Hitam, 1 buah hekter,1 buah handphone warna putih merek Nokia dan uang empat juta rupiah.
Kapolres Rokan hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH melalui Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan didampingi Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut
Penangkapan bermula dari informasi yang dapat dipercaya bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkoba.
Berbekal informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan.Selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (7/8) sekitar pukul 21.30 wib berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat dilakukan interogasi pelaku mendapat barang tersebut dari R di Bagan Siapi-api.Guna pengusutan lebih lanjut kedua tersangka diboyong ke Polsek Sinaboi.(bs)










Komentar