Batam | metroinvestigasi.id-Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) dalam aktivitas penambangan galian ilegal di wilayah hutan lindung Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, mencuat ke permukaan. Informasi ini mencuat setelah sejumlah pihak menyoroti aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga sudah berlangsung selama beberapa tahun di kawasan tersebut.
Sejumlah sumber menyebut, kegiatan penambangan itu diduga dikendalikan oleh sekelompok oknum yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aparat penegak hukum. Salah satu di antaranya disebut berinisial R.S., berpangkat Letnan Dua (Letda), yang bertugas di Lanud Hang Nadim Batam.
R.S. diduga berperan dalam pengelolaan dan pengamanan aktivitas galian pasir ilegal di kawasan hutan lindung yang secara hukum dilarang untuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam.
Selain dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang, sumber media ini juga menyebut adanya insiden tidak menyenangkan antara oknum berinisial R.S. dengan seorang jurnalis perempuan, Hany Marisa Putri Sitanggang, pada 19 September 2025 lalu. Berdasarkan keterangan Hany, dirinya mendapat perkataan kasar melalui sambungan telepon pribadi yang dinilai tidak pantas diucapkan oleh seorang aparat negara.
“Ucapan yang tidak beretika itu sangat saya sesalkan. Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas untuk mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar,” ujar Hany kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lanud Hang Nadim Batam dan Satuan Polisi Militer AU (Danspom AU) belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Publik berharap pimpinan Lanud dan Danspom AU tidak tutup mata dan menindaklanjuti informasi ini secara transparan, sesuai mekanisme penegakan hukum di lingkungan militer.
Menurut data lapangan yang dihimpun, aktivitas penambangan di kawasan Nongsa tersebut telah berdampak pada kerusakan lingkungan cukup serius. Antara lain berupa penggundulan lahan, pencemaran air laut, berkurangnya sumber air bersih warga, dan potensi banjir bandang di wilayah pesisir.
Secara hukum, aktivitas galian C tanpa izin termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.
Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp100 miliar.
Selain itu, jika kegiatan dilakukan di kawasan hutan lindung, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum serta komando TNI AU untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran disiplin prajurit.
Pemberantasan aktivitas tambang ilegal menjadi penting mengingat kerugian negara akibat kehilangan pajak dan kerusakan lingkungan ditaksir mencapai triliunan rupiah. (Hd,tim)









Komentar