Diciduk Bawa Sabu 3,42 Gram, Polres Tebing Tinggi Penjarakan Udin Di Sel Tahanan

ADV

 

Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Apes bukan kepalang bagi pria paruh baya berinisial URS alias Udin (51), ia tak berkutik saat dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pelaku merupakan warga Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Petugas Sat Resnarkoba menangkapnya pada Jumat sore (9/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Pramaarta membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku narkotika berinisial URS alias Udin. Kepada media, Selasa (20/5) dijelaskan bahwa pelaku ditangkap saat berada dipinggir Jalan Soekarno Hatta, Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, ucapnya.

Penangkapan terhadap pelaku, lanjut Wisnugraha, atas adanya pengintaian terlebih dahulu yang dilakukan anak buahnya. Saat itu, dan langsung petugas mengintai dan bergerak cepat ketika melihat gerak gerik mencurigakan dari pelaku.

”Gerak gerik pelaku mencurigakan, sehingga petugas menangkap dan melakukan penggeledahan terhadapnya. Lalu, dari tangan pelaku ditemukan satu buah dompet kecil berwarna biru yang berisi 12 paket plastik klip berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat 3,42 gram,” sebutnya.

Lanjut Wisnugraha, petugas telah menyita barang bukti diduga sabu tersebut. Selain itu satu pipet plastik runcing, satu unit handphone, uang tunai Rp100.000,- serta beberapa plastik klip kosong juga turut diamankan dan bersama pelaku dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, katanya.

Masih kata Wisnugraha, dihadapan petugas pelaku telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. sehingga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya guna menjalani proses pemeriksaan secara intensif.

”Kepolisian Polres Tebing Tinggi, terus berupaya mengingatkan masyarakat untuk tidak segan dan ragu melaporkan segala aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, sebab peran serta masyarakat itu sangatlah penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” pungkas Kasat Resnarkoba. (ar)

Komentar