Dana Desa (DD) Tahap ll Tahun 2025 Desa Barurejo,Kecamatan Samben, Kabupaten Lamongan Tidak Cair

 

Jawa Timur | metroinvestigasi.id- Pemerintah Desa Barurejo.Kecamatan Samben, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Dana Desa (DD) tahap ll tahun 2025 mengalami kendala tidak di cairkan,penyebab adanya program pemerintah pusat terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Faktor yang mempengaruhi pencairan Dana Desa (DD) tahap ll tahun 2025 beberapa desa mengalami keterlambatan atau bahkan kegagalan pencairan dana desa tahap ll tahun 2025 karena berbagai alasan, adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat (melalui surat edaran Mentri keuangan no.s-9 /MK/PK/2025 Dan PMK 81. Tahun 2025) yang mensyaratkan desa untuk menyerahkan akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke notaris sebelum Dana Desa tahap ll dicairkan.

Informasi Yang didapat oleh Metro Investigasi dari Kepala Desa Barurejo, Bibit, mengungkapkan saat ditemui pada hari Rabu,14/01/2026 dikantornya, mengatakan, dana desa. Tahap ll tahun 2025 tidak dicairkan.

Kerusakan jalan desa Barurejo, 60% dana desa Barurejo. Pada tahun lalu Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah ) kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Lamongan.(Pemkab) Atau Pemerintah provinsi Jawa Timur agar memperhatikan Desa Barurejo.Kondisi kerusakan jalan 60 persen,jumlah warga desa nya 1.500 orang ungkap bibit.

Lanjut Bibit,larangan dana desa 2026 selain mengatur besaran, pemerintah pusat juga mengatur prioritas penggunaan dan hal hal yang dilarang dibiayai oleh dana desa 2026, regulasi tercantum dalam peraturan Mentri desa dan pembangunan daerah tertinggal nomor 16 tahun 2025.
Dalam aturan disebutkan bahwa dana desa 2026 diprioritaskan untuk.
1.penangan kemiskinan ekstrem melalui BLT dana desa.
2.pengguatan desa tangguh iklim dan bencana.
3.peningkatan layanan kesehatan desa skala desa.
4.program ketahanan pangan, lumbung pangan, energi, dan ekonomi desa.
5.dukungan implementasi koperasi desa merah putih,
6.pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui padat karya tunai.
7.pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa.

(La baru,P.jatim)

Komentar