Medan-Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia meringkus seorang pemuda yang menjadi pelaku pencurian telepon genggam, Minggu (8/9). Pelaku berinisial SRG alias Syukur (21) warga Jalan Piring diringkus tak lama usai melakukan pencurian.
Berdasarkan informasi, pelaku mencuri handphone Vivo Y71 milik Gosmatua Harianja (23) yang merupakan rekan pelaku.
“Pelaku melancarkan aksinya saat korban tidur di kediamannya di Jalan Kapten Muslim Gg. Sepakat kel. Dwikora kec. Medan Helvetia pada Minggu sore,” sebut Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur Sitinjak, Senin (9/9).
Sebelum tidur, korban tengah mengisi daya handphone miliknya di dalam kamar. Pelaku yang sudah mengintai dan memastikan korban terlelap kemudian langsung mengambil handphone tersebut.
Korban terbangun dan melihat handphonenya sudah hilang langsung membuat laporan polisi. Korban sendiri sebelumnya sudah mencurigai Syukur yang diketahui merupakan pengangguran.
“Petugas kita yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku saat itu masih berada di TKP. Tersangka pun dengan mudah diringkus,” sebut Kapolsek.
Tersangka kemudian langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Helvetia dengan barang bukti berupa handphone Vivo Y71 milik korban.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tukas AKP Sah Udur. (mtc)
Komentar