Cepat Dan Tuntas Polres Dairi Tangani Kasus Korupsi Pengadaan Tanah PA Sidikalang

 

DAIRI | metroinvestigasi.id – Polres Dairi telah menuntaskan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pengadilan Agama Sudikalang. Dengan gerakan cepat dan tuntas, sehingga kasus tersebut bisa P 21.

” Kasus korupsi tersebut diproses tuntas, saat sayalah yang menjabat Kapolres, karena kepastian hukum harus jelas, ” ujar Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D.Simatupang, SIK,  Rabu (8/7/2020)  di Ruang Lobi Mapolres Dairi yang turut didampingi oleh Kastel AKP Pollin B Damanik SH, Kasat Reskrim  AKP JR Silalahi SH, MH, Kanit Tipikor Ipda.T Panggabean, dan Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu. Donni Saleh.

Sebagaimana diketahui, Pengadaan Tanah untuk gedung kantor Pengadilan Agama  Sidikalang Sumber Dananya adalah APBN Lembaga Mahkamah Agung RI TA 2012. Dan penanganan kasus tersebut dimulai dari tahun 2015 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/148/VII/2015/SU/DAIRI/ Reskrim, tanggal 28 Juli 2015 dimana dalam laporan tersebut Dra Siti Hadijah, SH ( PNS pada Pengadilan Agama Sidikalang ) dan oknum Kepala Desa Sitinjo, Darwin Alboin Kudadiri adalah sebagai tersangka.

” Pada Maret 2020, P22 akan diserahkan, namun karena Covid – 19 penyerahan tersebut terkendala sesuai dengan Surat dari Menkumham tentang tata cara penyerahan tersangka dan barang bukti, ” ujar Kapolres Dairi.

Terkait adanya tuduhan bahwa Polres Dairi sengaja membuat macet dan penangguhan terhadap Kasus tersebut, Kapolres Dairi, AKBP.Leonardo D.Simatupang, SIK menyatakan hal tersebut tidak benar.

” Tidak benar Polres Dairi, sengaja membuat macet kasus tersebut. Dan masalah penangguhan, adalah sesuai dengan peraturan KHUP. Dan untuk setiap kasus apapun yang ditangani Polres Dairi, saya perintahkan agar diproses secara cepat dan tuntas untuk memberikan kepastian hukum,” tegas Kapolres Dairi.

Kapolres Dairi, AKBP. Leonardo D.Simatupang SIK menambahkan, bahwa pihak Polres Dairi akan terus berkoordinasi dengan Kejari Sidikalang agar dapat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. ( NK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *