Rokan Hilir | metroinvestigasi.id- Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan Polres Rokan Hilir. Hasilnya, seluruh wilayah hukum Polres Rokan Hilir hingga periode pengawasan terkini tercatat dalam kondisi aman tanpa ditemukan titik api yang berkembang menjadi kebakaran.
Kondisi tersebut tidak terlepas dari konsistensi jajaran Polres Rokan Hilir bersama seluruh Polsek dalam melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan Karhutla.
Selain patroli, personel kepolisian juga aktif memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga juga terus diperkuat untuk mencegah munculnya titik api sejak dini.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kondisi nihil Karhutla merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak.
“Pencapaian angka nol titik api di seluruh wilayah Rokan Hilir bukan keberhasilan satu pihak saja. Ini adalah buah kerja keras seluruh jajaran Polsek, pemerintah daerah, dan terutama kesadaran masyarakat yang mulai meninggalkan kebiasaan membakar lahan,” ujar Kapolres.
Meski kondisi Karhutla masih terkendali, Kapolres mengingatkan seluruh personel dan masyarakat agar tidak lengah. Kewaspadaan harus tetap ditingkatkan, terutama terhadap potensi kebakaran di lahan kering.
“Namun, kewaspadaan tidak boleh turun. Kami mengajak seluruh warga untuk tetap saling mengingatkan dan menghindari pembakaran sisa semak maupun lahan kering,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kepulan asap maupun titik api di wilayahnya.
“Jika melihat asap atau api, segera hubungi kami melalui layanan 110. Mari kita bersama-sama menjaga Rokan Hilir tetap hijau, sejuk, dan aman bagi generasi mendatang,” katanya.
Polres Rokan Hilir memastikan pengawasan terhadap wilayah rawan Karhutla akan terus dilakukan.
Patroli dan sosialisasi pencegahan akan diperluas, sementara tindakan tegas akan diberikan terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.****(Bud)










Komentar